Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Ini Hasil Operasi Yustisi Covid-19 di Bundaran Tugu Patin Pematang Reba
Rabu 23 Desember 2020, 09:05 WIB

Inhu, berazamcom - Sesuai jadwal yang ditentukan dalam pengumuman Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) nomor : 732/UM/XII/2020 tertanggal 17 Desember 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokoler kesehatan di Kabupaten Inhu yang ditandatangani langsung oleh Bupati Inhu, H Yopi Arianto SE.

Maka Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhu telah mulai melaksanakan operasi yustisi.

Operasi yustisi itu dilaksanakan diseputaran Tugu Patin Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat, Senin 21 Desember 2020 kemarin, mulai dari 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Sehubungan dengan ini, Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.IK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Senin 21 Desember 2020 sore menjelaskan, operasi yustisi itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Inhu Kompol Suratman SH MH.

Dijelaskannya, target dalam operasi adalah pengendara atau pengemudi yang melintas dijalan Lintas Timur tepatnya sekitar bundaran Patin Pematang Reba.

Hasilnya, puluhan orang yang mematuhi protokoler kesehatan, yakni tidak menggunakan masker terjaring razia.

Berikut rinciannya, 17 orang tidak pakai masker langsung sidang ditempat belum berdasarkan Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020 dengan diberi sanksi administrasi, yakni denda sebesar Rp 50 ribu.
Kemudian sanksi teguran tertulis sebanyak 56 pelanggar.

Operasi yustisi itu juga dihadiri Kasat Intelkam Polres Inhu AKP M Ari Surya S. SH, Kasat Binmas Polres Inhu AKP Buha Siahaan, Hakim Pengadilan Negeri Rengat Omori R Sitorus, KBO Sat Binmas IPTU Suparno, KBO Sat Reskrim IPTU Yose Rizal, Kasi Pra Bencana BPBD Inhu Renaldi, Plt Kakan Satpol PP Inhu Gandhi, Kasubsi Eksekusi dan Eksiminasi Pidana Umum Kejaksanaan Negri Inhu Febri Erdin Simamora.

Kemudian 20 orang personel Polri, 40 orang Satpol PP Inhu, 10 orang personel TNI dari Kodim 0302 Inhu dan 10 orang personel BPBD Inhu.*ril

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top