Minggu, 10 Agustus 2025

Breaking News

  • Doa untuk Almarhumah Hj Basyariah Dipanjatkan Sebelum Laga Final Piala Ketua PSSI Rohil   ●   
  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
Polsek Rangsang Barat Sebar Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Prokes Saat Libur Nataru
Senin 28 Desember 2020, 06:13 WIB
Maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 disebarkan.

Selatpanjang, berazamcom - Personel Polsek Rangsang Barat Resor Kepulauan Meranti menyebarkan maklumat Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan (Prokes) dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021 di wilayah hukum setempat, Minggu (27/12/2020).

Lembar maklumat tersebut ditempel di lokasi publik seperti tempat penjualan tiket, pelabuhan penyeberangan, hingga pusat perbelanjaan.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek Rangsang Barat Iptu JA Lubis SH, MH, mengatakan, brosur yang dipasang guna memberikan edukasi ke masyarakat terkait maklumat Kapolri tentang kepatuhan Prokes untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19 saat libur panjang akhir tahun.

"Maklumat itu bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021," kata JA Lubis.

Adapun isi maklumat Kapolri tersebut, jelas Kapolsek, masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta atau perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai dan karnaval serta pesta penyalaan kembang api.

Kapolri juga menyebut, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.*

 

[]bazm-13

sumber: halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top