Tanah Putih, berazamcom - Menjelang pergantian tahun, personel Polres Rohil laksanakan giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk pemberantasan disertai penyitaan minuman keras (Miras) dan kembang api (Petasan), Senin (28/12/2020) kemarin.
Adapun lokasi sasaran KRYD itu di antaranya di sekitar Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kelurahan Banjar XII, kafe dan lainnya. Dalam operasi itu hanya ditemukan minuman jenis tuak sebanyak 1 (satu) galon air mineral.
KRYD itu dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir, AKP Febriandy SH, SIK. Para personel Polres Rokan Hilir memberikan imbauan terhadap masyarakat ataupun pemilik warung ( grosir ) yang diduga menjual kembang api dan pemilik kafe agar tidak menjual minuman- minuman keras berupa bir, tuak dan lain sebagainya.
Personel Polres Rokan Hilir melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung ataupun kafe yang diduga menjual ataupun mengedarkan berupa kembang api (petasan) dan memberikan imbauan terhadap pemilik warung atau kafe agar mematuhi protokol kesehatan (Prokes) terkait Covid- 19.
Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi menjelaskan giat dilaksanakn agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air yang mengalir dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.*
[]bazm-13
sumber: halloriau.com