Pelalawan, berazamcom - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan sepanjang tahun 2020 lalu telah gelar Operasi Yustisi Covid-19 di 12 kecamatan. Dari operasi tersebut, Satpol PP sudah menggelar 25 titik sidang di tempat penanganan yustisi di 12 kecamatan.
Demikian disampaikan Kasatpol PP Pelalawan, Abubakar FE kepada halloriau.com, Selasa (5/1/2021). Menurutnya, dari hasil operasi Yustisi Covid-19 di tahun 2020 berhasil menjaring 679 orang yang tidak memakai masker.
"Dari jumlah 679 pelanggar itu, 369 orang kita berikan sangsi sosial sedangkan sisanya yakni sebanyak 310 orang kita kenakan denda uang," katanya.
Dia menjelaskan dari 310 orang yang terkena denda uang di tahun 2020, dana terkumpul dari denda sebesar Rp16.067.000. Semua dana yang terkumpul sudah diartikan ke kas daerah.
"Alhamdulillah, dalam pelaksanaan operasi Yustisi Covid-19 ini tidak ada kendala yang berarti di lapangan," tandasnya.
Dijelaskan, dasar dari kegiatan ini sendiri yakni Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Yahun 2020. Ini adalah sebagai bentuk upaya Pemkab Pelalawan dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pelalawan.*
[]bazm-13
sumber: halloriau.com