Kuansing, berazamcom – Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), riau segera akan di sidangkan, sebagaimana terjadwal di Makamah Konstitusi ( MK ) pada hari jumat tanggal 29 Januari 2020
Persidangan tersebut merupakan gugatan Pasangan Calon Halim Komperensi (HK ) atas sengketa Hasil Pilkada Kuansing 2020 yang terdaftar di MK dengan Nomor 61/PAN.MK/AP3/12/2020, tanggal 18 Desember 2020 nomor perkara 60/PHP.Bup-XIX/2021 tentang perselisihan hasil Pemilihan Bupati Kuantan Singingi tahun 2020.
Menanggapi jadwal sidang sengketa hasil Pilkada Kuansing, Kuasa Hukum Pasangan Calon Andi Putra – Suhardiman Amby (ASA ) Dody Fernando, SH, MB membenarkan, “ Iya, sidang akan di gelar secara langsung di MK, tidak Secara Virtual”, sebut Dody kepada berazamcom, Selasa (26/01/2021)
Dikutip dari kuansingkita, Dody Fernando mengatakan pihaknya yakin permohonan Pemohon akan ditolak hakim Mahkamah Konstitusi. Argumentasi hukum yang dikemukakan Dody yaitu syarat yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada tidak terpenuhi
Dalam persidangan nanti pihak ASA juga akan mengajukan keberatan karena permohonan Pemohon obscuur yaitu kabur atau tidak jelas. Dody melihat permohonan Pemohon bukan sengketa hasil Pilkada tapi sengekta administrasi dan tindak pidana Pilkada.
“ Sengketa seperti ini kewenangan Bawaslu, Gakumdu dan bermuara di Pengadilan Negeri,” papar Dody Fernando
Pihak ASA menurut Dody juga akan mengajukan eksepsi terkait Pemohon yang tidak memiliki kapasitas mengajukan permohonan. Untuk penilaian ini, Dody mengaitkannya dengan ambang batas yang diatur dalam pasal 158 UU Pilkada
Bahkan menurut Dody pihaknya juga akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Pasalnya pihak ASA menilai isi permohonan Pemohon bukanlah sengketa hasil Pilkada tapi sengketa administrasi dan tindak pidana Pilkada yang tidak perlu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi
“ Kita juga akan mengajukan eksepsi tentang kewenangan mengadili. Soalnya isi permohonan Pemohon bukan sengketa hasil Pilkada,” tandas Dody Fernando
Sementara sebelumnya, Pihak HK merasa optimis sebab tidak hanya persoalaan perselisihan perolehan suara, tetapi juga persoalan pelanggaran Pilkada.
Sebagaimana dikutip dari riaupos.co Ketua Tim Kuasa Hukum Halim-Komperens Asep Ruhiat i menyebutkan mereka tidak hanya mempersoalkan perselisihan hasil perolehan suara saja tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas jujur dan adil yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuansing tahun 2020 yang merugikan mereka sebagai pemohon.
Hasil perhitungan suara yang ditetapkan KPU Kuansing, dinilai dihasilkan dari proses pemilu yang bertentangan dengan asas pemilu yang luber dan jurdil, bukan cerminan dari aspirasi kedaulatan rakyat tetapi karna pemberian janji-janji kepada pemilih luar.*
[]Bazm - 8