Kuansing, berazamcom - Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten ( BNNK ) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau AKBP. Syofyan,SH.MH bersama jajarannya berhasil meringkus dua orang Pelaku Pengedar Narkoba jenis sabu pada tanggal 2 Februari 2021 di Kecamatan Kuantan Hilir
Penangkapan perdana BNNK Kuansing sejak di Pimpin seorang anggota Polri ini merupakan komitmen atas apa yang di sampaikan Syofyan kepada berazam.com beberapa waktu yang lalu
" BNNK Kuansing akan melakukan penangkapan terhadap siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba", kata Syofyan
Kemudian berdasarkan rilis yang di terima berazam.com penangkapan terhadap dua orang tersangka merupakan hasil laporan dari masyarakat, dan saat ini tersangak di tahan di Kantor BNNK guna proses pengembangan
Kepala BNNK Kuansing membenarkan, " benar, saat ini tersangka sudah kami tahan di BNNK Kuansing guna Pengembangan kasus", jelasny
" Ini adalah penangkapan perdana sejak saya bertugas di BNNK Kuansing", tuturnya
AKBP. Syofyan juga menghibau agar masyarakat yang merasa pecandu narkoba di persilakan melaporkan diri ke BNNK Kuansing guna dilakukan rehabilitasi.
Sementara di ketahui kedua orang terangska yang diringkus BNNK Kuansing tersebut ini kronologis nya
Sekira pukul 17.30 WIB Tim BNNK Kuantan Singingi mendapatkan informasi akan ada transaksi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika di Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir.
Tim langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.20 WIB tim mendapati 2 (dua) orang yang akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di depan Indomaret Pasar Baru Baserah. Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap 2 (dua) orang yang dicurigai tersebut dan dari hasil penggeledahan terhadap 1 (satu) orang yang berinisial RR didapati berupa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang dan ukuran kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu yang dibalut tissue kemudian dibalut plastik assoi warna merah. Selanjutnya terhadap 1 (satu) rekannya tidak ditemukan barang bukti berupa Narkotika.*
[]Bazm - 8