Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Sikapi SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kadisdikpora Akan Sosialisasikan ke Sekolah di Rohul
Minggu 07 Februari 2021, 11:26 WIB
Kadisdikpora Rohul Ibnu Ulya

Pasir Pengaraian, berazamcom - Sikapi keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul menilai keberagaman dan perbedaan agama di Rohul belum pernah menjadi persoalan terkait isu seragam sekolah.

"Untuk di Rohul dari dulu belum pernah ada persoalan terkait isu seragam sekolah. Karena dari dulu memang di Rohul pelajar tidak pernah dipaksakan ikuti aturan seragam sekolah jika bertolak belakang dengan kepercayaan masing-masing," jelad Kadisdikpora Rohul Drs H Ibnu Ulya M.Si, kemarin.

Ibnu Ulya mengatakan, meski sudah keluarnya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah, pihaknya akan tetap menyosialisasikan ke sekolah-sekolah di Rohul.

Itu dilakukan, terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat yang harus disesuaikan oleh Pemerintah Daerah khususnya di Rohul.

"Berhubung kebijakannya dari pemerintah pusat, maka kita sebagai pemerintah daerah harus tetap melaksanakan sosialisasi ke sekolah-sekolah," ucapnya

Terkait dengan sosialisasi seragam sekolah, Ulya meyakini tidak akan ada persoalan yang bersifat penolakan baik dari sekolah maupun pelajar.

"Mengingat dari dulu suasana sekolah di Rohul sudah toleran dengan berbagai latar belakang, sehingga saya yakin tidak akan ada masalah nantinya," ucap Ulya

Rencananya, sebut Ulya, sosialisasi akan dilakukan dalam waktu dekat dalam bentuk Surat Edaran yang akan dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Rohul ke sekolah-sekolah.

SKB 3 Menteri sepakat menerbitkan terkait Mendikbud, Mendagri dan Menteri Agama Surat Keputusaan mengenai seragam sekolah.

SKB 3 Menteri tersebut mengatur tentang penggunaan pakain seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, di jenjang pendidikan dasar dan menengah.*

 

[]bazm-13

sumber: halloriau.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top