Padang, berazamcom - Massa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat (Sumbar). Mereka meminta KPK turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 di Sumbar.
"Penggunaan dana penanganan Covid-19 harus transparan dan tidak boleh ada oknum yang memperkaya diri sendiri di tengah susahnya ekonomi masyarakat yang dilanda pandemi," kata koordinator lapangan aksi, Muharsyad, saat menyampaikan orasi di depan kantor Gubernur Sumbar, Senin (1/3/3021).
Ia mengaku prihatin dengan munculnya temuan BPK yang menemukan mark-up dan indikasi penyelewengan dana penanganan COVID-19 yang mencapai Rp 49 Miliar. Hal itu disebut PMII sebagai hal yang tidak wajar.
Untuk itu, PMII berharap KPK ikut turun langsung ke Sumatera Barat dalam mendalami temuan LHP BPK tersebut. "KPK perlu turun langsung, menangkap oknum pejabat yang terbukti melakukan korupsi sampai ke akar-akarnya," katanya.
PMII juga mendukung pansus DPRD Sumbar untuk mengusut tuntas temuan BPK itu. PMII menilai ada sejumlah pejabat Sumbar yang gagal menjalankan tugas.
"Bukti kegagalan itu adalah adanya temuan LHP BPK tentang penyelewengan dana penanganan COVID-19, maka ia harus dipecat dari jabatannya. PMII Sumbar mengutuk keras segala tindakan korupsi di tengah masa pandemi dan susahnya ekonomi masyaralat," demikian pernyataan PMII yang ditandatangani Rodi Indra Saputra.
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menemui massa PMII yang berunjuk rasa. Mahyeldi siap menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan mahasiswa.
"Kami berterima kasih kepada PMII yang telah menyampaikan aspirasi dari mahasiswa, dan Insya Allah kita harapkan juga untuk kepentingan-kepentingan lainnya. Kita akan tindaklanjuti apa yang menjadi keinginan mahasiswa," katanya
Kasus dugaan penyimpangan anggaran penanganan COVID-19 ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 28 Desember 2020 lalu. Ada dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang diberikan BPK.
Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi COVID-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi COVID-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Di antaranya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan.
Dalam laporannya, secara keseluruhan, BPK mencatat ada temuan dugaan penyimpangan Rp 150 miliar dari total anggaran yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19 yang mencapai Rp 490 miliar. Dari jumlah tersebut, salah satunya pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer yang bernilai Rp 49 miliar.*
[]bazm-13
sumber: detik.com