Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Kasus Hondro Memanas, Massa Geruduk Polda Riau, Polisi Buka Suara   ●   
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
Kakan Kemenag Rohul Serahkan Sertifikat Halal ke 15 Pelaku UMKM
Rabu 24 Maret 2021, 15:40 WIB
Kepala Kantor Kemenag Rohul Syahruddin menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku UMKM.

Pasir Pengaraian, berazamcom - Sebanyak 15 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di bidang kuliner se-Kabupaten Rokan Hulu menerima sertifikat halal dari Kantor Kementerian Agama Rohul, Rabu (24/3/2021).

Sertifikat halal diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Rohul Syahruddin.

Disampaikan Syahruddin penyerahan sertifikat halal sesuai Pasal 4 Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 bahwa semua produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal dari lembaga yang berwenang.

"Sesuai ketetapan itulah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menerbitkan sertifikat Halal," kata Kakan Kemenag Rohul," sebut Kakan Kemenag Syajrudin di sela acara tersebut di Kantor Kemenag Rohul.

Sertifikat halal, sambung dia, merupakan pengakuan pemerintah bahwa produk milik pelaku usaha sudah melalui pemeriksaan serta pengujian kehalalan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ditetapkan kehalalannya oleh MUI.

Syahruddin menyebut dari 15 pelaku usaha yang menerima sertifikat kebanyakan adalah pelaku usaha minuma jahe dan kerupuk.

"Untuk minuman jahe dan kerupuk yang paling banyak," ucapnya.

Manfaat bagi pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal yakni memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa produk makanan yang dibuat dan dipasarkan telah melewati pengujian halal oleh LPH.

"Sehingga masyarakat lebih percaya dan tidak perlu meragukan lagi kualitas makanan yang dipasarkan," ungkap Saharuddin.

Tambah Syahruddin, dengan adanya sertifikat halal, pelaku usaha dapat memasarkan produknya di supermarket maupun di kancah nasional, sehingga dapat meningkatkan pendapatan pelaku usaha.

"Tentunya ini dapat mempermudah penjualan pelaku usaha, sehingga produk yang dipasarkan dapat menembus tingkat nasional maupun internasional," jelasnya.

Bagi 15 pelaku usaha yang mendapat sertifikat halal, Kakan Kemenag Rohul berpesan agar tetap menjaga kualitas produknya, sehingga produk usaha yang dibuat tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat.

"Kemudian untuk pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, dapat segera mengurusnya ke BPJPH," ucapnya.

Turut hadir Kabid Kesehatan masyarakat (Dinas Kesehatan), Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabid Pengawasan Koperasi dan UKM, Kasubag dan para Kasi Kantor Kemenag Rohul.*

 

[]bazm-13

sumber: halloria.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top