Sabtu, 18 Mei 2024

Breaking News

  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
  • Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP   ●   
  • Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024   ●   
  • UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia   ●   
Iblis Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Minggu 21 Juli 2019, 13:42 WIB
HD alias Iblis (33) warga simpang empat Belilas Kecamatan Seberida diamankan jajaran Polsek Seberida, Sabtu 20 Juli 2019 kemaren sekitar pukul 14.00 WIB.
Inhu, berazamcom - Jika iblis sungguhan kerjanya menjerumuskan manusia ke neraka, namun Iblis satu ini justru membinasakan manusia dengan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu. Untung saja polisi dari Polsek Seberida Kecamatan Seberida, Inhu bergerak dengan cepat dan meringkusnya. HD alias Iblis (33) warga simpang empat Belilas Kecamatan Seberida diamankan jajaran Polsek Seberida, Sabtu 20 Juli 2019 kemaren sekitar pukul 14.00 WIB. Selain tersangka yang juga resedivis kambuhan, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 paket sabu-sabu ukuran sedang seharga Rp 2 juta, 8 paket siap edar seharga Rp 2,4 juta, satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi seta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi. Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran kepada wartawan, Minggu 21 Juli 2019 siang membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu itu. Dijelaskannya, Kamis 18 Juli 2019, salah seorang personil Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu disimpang empat Belilas. Untuk itu, sejumlah personil Satuan Intelkam Polsek Seberida turun melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan membuahkan hasil, Sabtu siang, Kapolsek Seberida, Kompol Barzawi bersama sejumlah personil Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai meringkus tersangka yang saat itu berada dirumah temannya, RD (18) disimpang empat Belilas. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kota rokok berisi 10 paket sabu-sabu dari kantong celana tersangka. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan tersangka bertransaksi serta 1 unit sepeda motor tanpa plat Nopol. Setelah mendapatkan BB dan tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya.*ril



Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top