Iblis Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Minggu 21 Juli 2019, 13:42 WIB
HD alias Iblis (33) warga simpang empat Belilas Kecamatan Seberida diamankan jajaran Polsek Seberida, Sabtu 20 Juli 2019 kemaren sekitar pukul 14.00 WIB.
Inhu, berazamcom - Jika iblis sungguhan kerjanya menjerumuskan manusia ke neraka, namun Iblis satu ini justru membinasakan manusia dengan mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.
Untung saja polisi dari Polsek Seberida Kecamatan Seberida, Inhu bergerak dengan cepat dan meringkusnya.
HD alias Iblis (33) warga simpang empat Belilas Kecamatan Seberida diamankan jajaran Polsek Seberida, Sabtu 20 Juli 2019 kemaren sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain tersangka yang juga resedivis kambuhan, polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 paket sabu-sabu ukuran sedang seharga Rp 2 juta, 8 paket siap edar seharga Rp 2,4 juta, satu unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi seta satu unit sepeda motor tanpa plat nomor polisi.
Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting S.IK melalui PS Paur Humas, Aipda Misran kepada wartawan, Minggu 21 Juli 2019 siang membenarkan penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu itu.
Dijelaskannya, Kamis 18 Juli 2019, salah seorang personil Polsek Seberida mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu disimpang empat Belilas.
Untuk itu, sejumlah personil Satuan Intelkam Polsek Seberida turun melakukan penyelidikan.
Setelah penyelidikan membuahkan hasil, Sabtu siang, Kapolsek Seberida, Kompol Barzawi bersama sejumlah personil Sat Intelkam dan Bhabinkamtibmas Pangkalan Kasai meringkus tersangka yang saat itu berada dirumah temannya, RD (18) disimpang empat Belilas.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kota rokok berisi 10 paket sabu-sabu dari kantong celana tersangka.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan tersangka bertransaksi serta 1 unit sepeda motor tanpa plat Nopol.
Setelah mendapatkan BB dan tersangka mengaku jika barang haram itu miliknya, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya.*ril
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024