Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Terkait Lesapnya Dana Nasabah BRI Makassar Rp 400 Juta, Ini Tanggapan Pihak BRI   ●   
  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
Dosen Fakultas Hukum UIR Tumbuhkan Pemahaman Konsumen Terkait Lembaga Pembiayaan
Senin 29 Maret 2021, 15:13 WIB
Wakil Dekan I Universitas Islam Riau Dr. Rasyidi Hamzah SH MH bersama Dosen Fakultas Hukum lainnya saat melaksanakan penyuluhan hukum di Kabupaten Rokan Hilir.

Rokan Hilir, berazamcom: Dosen Fakultas Hukum UIR tumbuhkan pemahaman konsumen terkait lembaga pembiayaan melalui kegiatan penyuluhan hukum di Kepenghuluan Sekeladi Hilir Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir pada hari Sabtu tanggal 27 Maret 2021 yang lalu.

Dosen Fakultas Hukum UIR yang turun langsung melaksanakan penyuluhan hukum antara lain Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H, Dr. Admiral, S.H., M.H dan Esy Kurniasih, S.H., M.H.

Penyuluhan hukum tersebut dihadiri oleh Datuk Penghulu Sekeladi Hilir H. Jasni S berserta perangkat Kepenghuluan Sekeladi Hilir, Ketua Badan Perwakilan Kepenghuluan Sekeladi Hilir Harmi Kiri, Tokoh Masyarakat Sekeladi Hilir H. Mukhlil, Ketua Pemuda Sekeladi Hilir Hardianto serta perwakilan masyarakat Kepenghuluan Sekeladi Hilir.

Dalam paparannya, Rosyidi Hamzah menjelaskan bahwa penting sekali bagi masyarakat dalam kapasitasnya sebagai konsumen untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam hubungan hukum pembiayaan konsumen. Hak-hak dan kewajiban itu juga mesti dipahami hingga pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apalagi terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara sebelum dengan sesudah adanya putusan MK terkait eksekusi jaminan fidusia.

Berdasarkan isi putusan MK Nomor 18/PUU-XVIII/2019 untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap obyek jaminan fidusia apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur mengenai cidera janji maka lembaga pembiayaan secara serta merta tidak bisa melakukan eksekusi lansung terhadap objek jaminan fidusia tetapi harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan negeri. Due process of law ini di kedepankan untuk berpijak untuk menjaga kepentingan dan hak hak kreditur dan debitur.

Selain itu, dalam pemaparannya Dr. Rosyidi Hamzah juga menyampaikan pada saat tanda tangan perjanjian kredit, masyarakat selaku debitur jangan sembarangan paraf tanpa membaca isi dari perjanjian tersebut. Masyarakat selaku debitur dan konsumen harus di berikan pemahaman mengenai isi perjanjian tersebut sampai isi pasal per pasal, karena ini merupakan amanat dari UU dan beberapa peraturan yg sudah di keluarkan oleh OJK

Rosyidi Hamzah yang juga Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Hukum UIR, menyebutkan bahwa kampus memiliki tanggung jawab sosial untuk menjelaskan kepada masyarakat dinamika hukum yang berkembang, termasuk mengenai lembaga pembiayaan dan mekanisme eksekusi jaminan fidusia ini.*
[]syf

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top