Inhu, berazamcom– Bertempat di Gedung Dang Purnama Rengat, Rabu (07/04/2021) Pj. Bupati Inhu Drs. H. Chairul Riski, MS. MP Membuka Rapat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penangan Covid 19 Tingkat Desa dan Kelurahan.
Selain Pj. Bupati acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Inhu, Kepala Dandim 0302, Perwakilan Pengadilan Negeri,Asisten ,Perwakilan Kemenag, Kepala OPD,Camat se Kab Inhu. Babinsa, kepala Puskesmas,Lurah,Kades, serta Tamu Undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini Chairul Riski menyampaikan Di Kabupaten Indragiri Hulu terdapat dua desa zona merah, dan sebelas desa zona kuning, kalau tidak diadakan pembatasan kegiatan masyarakat akan menjadi zona oren dan bahkan menjadi zona merah.
Chairul Rizki menambahkan, dari1.500 terkomfirmasi Covid, lima orang di rawat di rumah sakit, tiga puluh sembilan orang meninggal dunia, sesuai dengan Intruksi Mendagri No 7 Tahun 2021 Mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan mulai hari ini 5 April sampai dengan 19 April 2021 di Provinsi Riau telah menerapkan PPKM tersebut.
Beberapa poin penting menurut Chairul Rizki diantaranya Kepada Dinas Kesehatan dan Instansi terkait untuk memperlakukan PPKM di wilayah zona merah dan kuning tersebut sesuai dengan intruksi Gubernur. memasuki Ramadhan harap para Camat ,Kapolres, Dandramil, Babinsa, Kamtibmas, dan Puskesmas lebih mengoptimalkan Posko Penanganan Covid, dan Dinas Kesehatan segera melaporkan perkembangannya.
Terakhir Chairul Rizki berharap Sesuai Intruksi Gubernur No. 68 Tahun 2011 tentang JPKN agar dapat menindak lanjuti wilayah yang berzona merah agar menjadi zona kuning dan seterusnya menjadi zona putih.*rls