Inhu, berazamcom - Warga Kelurahan Tanjung Gading Air Molek Kecamatan Pasir Penyu dikejutkan dengan aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi disebuah konter handphone milik Aufar Riadhi (30) warga setempat.
Pencurian dengan Pemberatan (Curat) alias maling itu baru diketahui korban Jumat 19 Maret 2021 pagi, pukul 09.00 WIB ketika korban hendak membuka kios atau konternya, tapi korban kaget melihat pintu belakang kios itu terbuka dan ada bekas congkelan benda keras atau dibuka paksa.
"Ketika dicek, sejumlah ponsel pintar yang ada didalam konter itu telah raib, saat itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 juta dan hari itu juga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pasir Penyu," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran Sabtu 17 April 2021 sore.
Misran menjelaskan, berdasarkan olah TKP, aksi maling itu diperkirakan terjadi bekisar pukul 03.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB, sebab Kamis 18 Maret 2021 sekitar pukul 23.30 WIB, korban menutup konternya dan pulang kerumah yang tak jauh dari konter itu.
Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu terus menggali informasi terkait aksi Curat itu, hingga akhirnya identitas tersangka diketahui, yakni BBH alias Bobi (29) pengangguran asal desa Rejosari Kecamatan Lirik. Setelah mengantongi identitas pelaku, tim terus memburu dan melacak tersangka.
Kamis 15 April 2021, pukul 23.00 WIB, tim mendapat informasi jika tersangka sedang berada disebuah rumah di Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Pasir Penyu.
Benar saja, unit Reskrim berhasil meringkus Bobi yang mengaku telah membongkar paksa pintu konter di Kelurahan Tanjung Gading dan mengambil sejumlah ponsel pintar, baterai dan aksesoris lainnya.
Bobi diamankan dan dipaksa menunjukkan tempat dia menyimpan barang bukti, yakni disebuah cafe dipasar Sri Gading Air Molek. Malam itu juga, polisi menggeledah cafe tersebut dan ditemukan sejumlah smart phone diantaranya yakni 1 unit Iphone 4 warna putih, 1 unit smartphone merek Oppo A1K warna hitam merah dan 1 Asus Zenfone 5 warna hitam sedangkan sisanya sudah dijual tersangka.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Pasir Penyu guna proses selanjutnya, termasuk melacak tempat tersangka menjual smartphone hasil curian tersebut," pungkas Misran.*ril