Ngeri ! Sebuah Rumah di Taluk Kuantan di Lempari Bom Molotov
Minggu 02 Mei 2021, 21:51 WIB
Sebuah Rumah di Taluk Kuantan di Lempar Bom Molotov
Kuansing, berazamcom - Aksi bom molotov yang biasa terjadi di kota-kota besar juga terjadi di Kuantan Singingi Riau.
Namun berkat kesigapan aparat, dalam waktu tidak lebih dari 1 jam, Satuan Reskrim Polres Kuansing, Riau berhasil menangkap tersangka pelaku dugaan pembakaran rumah Ricky dengan cara melemparkan botol molotov.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (1/5/2021 jam 21.30 Wib di rumah kediaman korban di jalan Merdeka Gg Melati Kampung Baru Pasar Kecamatan Kuantan Tengah.
Akibat pelemparan bom molotov menyebabkan sofa diteras rumah korban terbakar dan nyaris membakar rumah tempat tinggal korban.
Beruntung korban yang waktu kejadian duduk dengan temannya didekat lembaga pemasyarakatan yang tidak jauh dari rumahnya segera mengetahui kejadian tersebut setelah anaknya bernama Geo berlari dan menjumpai korban dengan mengatakan kejadian itu.
"Yah, rumah kita dibakar orang,"kata Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto melalui Kasat Reskrim, AKP Boy Marudut Tua yang menceritakan kronologis kejadian kepada wartawan, Minggu (2/4/2021) sore.
Mendapat informasi dari anaknya, korban berlari kerumah dan melihat api yang masih menyala didepan rumah dan langsung memadamkan api tersebut.
Personil Sat Reskrim Polres Kuansing dipimpin Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua mengetahui kejadian tersebut langsung turun ke TKP dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara.
Saat dilokasi kejadian mereka menemukan adanya pecahan botol yang masih terdapat sumbunya dan masih meninggalkan bau bensin yang diduga digunakan pelaku sebagai bom molotov.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan dilokasi kejadian, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka pelaku bom molotov adalah RV (34 tahun) .
Berselang lebih dari 1 jam dari kejadian pelaku dapat diamankan di Desa Seberang Kecamatn Kuantan Tengah dan dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keeterangannya.
Dari hasil interogasi awal yang dilakukan, kata Kasat Reskrim tersangka menerangkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan pelaku dikarenakan pelaku sakit hati kepada korban karena korban pernah menghina pelaku.
Saat ini kata Kasat Reskrim tersangka sedang dalam proses penyidikan untuk mendalami motif lainnya yang mengakibatkan pelaku berani melakukan perbuatan tersebut, terhadap pelaku dipersangkakan dengan pasal 187 KUHP yang di ancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
[]rilis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Sabtu 09 September 2023
Jalin Silaturahmi, Sahabat Fuja ''Sejiwa Sehati'' Gelar Turnamen Domino Diikuti 500 Peserta
Berita Terkini
Rabu 01 Mei 2024, 21:42 WIB
Pimpin Apel Pengamanan Kegiatan APEKSI - BBI/BBWI, Kombes Jeki Tegaskan Beberapa Hal
Rabu 01 Mei 2024, 19:15 WIB
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Akan Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDIP Setelah Dilantik
Rabu 01 Mei 2024, 14:01 WIB
Mantan Gubri Edy Natar Sempatkan Sahur Bersama Konco-konco Sebelum Serahkan Formulir Pendaftaran
Rabu 01 Mei 2024, 10:53 WIB
Pemimpin Pendaftar Pertama di PAN: Balon Gubri Edy Natar Serahkan Formulir Pendaftaran
Selasa 30 April 2024, 19:21 WIB
Kajati Riau Akmal Abas Dianugerahkan Gelar Adat, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Selamat
Selasa 30 April 2024, 17:49 WIB
Edy Natar Siap Mengantarkan Formulir Pendaftaran Calon Gubri dengan Gegap Gempita
Selasa 30 April 2024, 17:24 WIB
Balon Gubri 2024 Edy Natar Nasution Akan Serahkan Formulir Pendaftaran Pada 2 Mei
Selasa 30 April 2024, 14:24 WIB
Pj Gubri Optimis Stunting Riau 2025 di Bawah 10 Persen
Selasa 30 April 2024, 14:18 WIB
Rocky Gerung: Terima Kasih Pada Hakim PN Jaksel yang Telah Pakai Akal Sehat
Selasa 30 April 2024, 14:12 WIB
Dua SMPN Baru di Kota Pekanbaru Bisa Gelar PPDB Mulai Tahun Ini