Pekanbaru-berazamcom - Kebijakan meniadakan Sholat Ied di Masjid dan Lapangan pada pelaksanan Idul Fitri 1442 H kali ini diambil usai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar Rapat pada hari Kamis(6/5)
Kebijakan ini diambil mengingat kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Pekanbaru saat ini, untuk pelaksanaan solat Ied di masjid dan di lapangan ditiadakan tahun ini.
"Untuk solat Idul fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan dirumah saja. Tidak ada solat Idulfitri di mesjid, musala dan lapangan," terang Walikota Pekanbaru, Dr.H. Firdaus, S.T., M.T, usai memimpin rapat.
Menurutnya, keputusan ini diambil pemerintah bersama forkopimda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat. Selain itu, dikatakan Firdaus, saat ini Kota Pekanbaru menyandang status zona merah sebaran Covid-19.
Ia juga mengingatkan kepada camat dan lurah agar dapat mengawasi di wilayah masing-masing. Ada sanksi yang diberikan jika melanggar kebijakan ini.
"Camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Sanksi ada, sanksi diberikan kepada penyelenggaraa. Apakah itu panitia, pengurus masjid. Ini penanggung jawab, Penegakan hukum akan dapat dilakukan," ungkapnya.
[]bazm