Jakarta, berazamcom - Kementerian Agama menyatakan menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam sekolah dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan, dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. “Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Sabtu, 8 Mei 2021.
Menurut pria yang akrab disapa Zaman ini, tujuan awal terbitnya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia.
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” tuturnya.
Namun demikian, lanjut dia, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.
Untuk itu, lanjut dia, Kemenag akan memposisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
[]bazm
Sumber : Tempo.co