Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
LKPJ Bupati 2020, DPRD Berikan 19 Rekomendasi
Kamis 20 Mei 2021, 12:11 WIB
LKPJ Bupati 2020, DPRD Berikan 19 Rekomendasi

Kuansing, berazamcom - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memberikan 19 rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuansing tahun 2020. Penyampaian rekomendasi ini disampaikan oleh Darmizar, juru bicara DPRD Kuansing dalam rapat paripurna, Rabu (19/5/2021) pagi jelang siang.

"Secara umum, kami mengapresiasi kinerja Bupati Kuansing dalam menjalankan tata kelola pemerintahan tahun 2020. Kerja keras yang telah dilakukan, mari kita hargai bersama. Kendati demikian, ada beberapa masukan yang perlu disampaikan untuk perbaikan ke depan," ujar Darmizar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Adam tersebut.

Pertama, DPRD Kuansing menyorot rendahnya tingkat kinerja dan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Karena itu, BKPP melakukan pembinaan dan membuat terobosan agar kinerja dan disiplin meningkat.

Kedua, Disdukcapil Kuansing diminta memberikan pelayanan prima, yakni mengoperasionalkan kembali perekaman e-KTP di kecamatan dan memfungsikan mobil keliling. Jika mobil keliling difungsikan, maka pelayanan bisa mencapai daerah yang jauh dari kabupaten.

Ketiga, Pemkab Kuansing melalui Disdikpora memprioritaskan pengadaan sarana prasarana berupa mobiler dan perlu diperhatikan tingkat kelayakannya, serta harus sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Sebab, masih banyak sekolah di Kuansing kekurangan sarana prasarana kegiatan belajar mengajar. Kemudian, Disdikpora diminta untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meningkatkan mutu pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Keempat, DPRD Kuansing menilai pelaksanaan penegakan peraturan daerah tentang pencegahan pemberantasan penyakit masyarakat belum maksimal. Karena itu, Satpol PP harus melaksanakan tugas dan mengedukasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelima, Pemkab Kuansing melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dipersip) diminta untuk optimalisasi pemanfaatan aset, yakni melakukan inventarisasi aset melalui sistem aset manajemen sebagai inovasi baru.

Enam, DPRD Kuansing mempertanyakan pengaduan kasus lingkungan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing. Sebab, serapan anggaran sangat sedikit, sementara persoalan lingkungan sangat banyak, seperti PETI dan limbah PKS. Kemudian, DPRD menilai pemeliharaan terhadap mobil sampah kurang sempurna dan tanpa pengawasan yang baik.

Masih untuk DLH, DPRD meminta agar adanya tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ada di setiap kecamatan. Serta membuat tong sampah yang diperuntukkan pada klaster perumahan, agar dapat mendatangkan PAD sektor retribusi pelayanan kebersihan.

Tujuh, Pemkab Kuansing melalui Dinas Pertanian memprioritaskan pembuatan jalan produksi dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat dan menggali pengelolaan izin usaha perkebunan.

Delapan, DPRD Kuansing meminta Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan untuk memberikan subsidi bagi petani budi daya melalui kelompok tani. Kemudian, DiskanKP memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang bagaimana cara budi daya ikan yang baik dan benar. Agar masyarakat mudah dalam membuat kolam, maka DiskanKP harus mengoptimalkan alat berat yang ada.

Sembilan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan harus bisa mengelola objek wisata yang menjadi aset daerah, sehingga menghasilkan PAD yang lebih baik sesuai target. Kemudian, objek wisata yang berada di hutan lindung, Pemda diminta untuk mengajukan surat permohonan pinjam pakai atau pelepasan kawasan.

Sepuluh, DPRD Kuansing meminta Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (DiskopUKM Dagrin) untuk melakukan pengawasan pasar atau taman jalur, sehingga tidaka da pungutan liar yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab. Kemudian, pengelolaan pasar perlu dimaksimalkan untuk mendatangkan PAD dan terakhir perlunya pengembangan kawasan taman jalur.

Untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, DPRD menyarankan agar melakukan pencatatan aset daerah secara menyeluruh dan terdaftar serta memproses aset lahan pemerintah yang dikelola oleh masyarakat di Desa Jake dan Pucukrantau.

Kemudian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing diharapkan membuat terobosan dalam peningkatan PAD khusunya data wajib pajak, retribusi usaha perkebunan sesuai Perda. Tidak hanya itu, Dispenda diminta membuat regulasi PAD dari sektor alat berat perusahaan batu bara dan perusahaan lain di Kuansing.

Terakhir, menggali potensi yang ada, yakni pajak penerangan jalan non PLN dan air permukaan tanah, karena ini berpotensi untuk tingkatkan PAD.

Pemkab Kuansing juga diminta untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal pada perusahaan yang ada di Kuansing. Hal itu sesuai dengan UU nomor 13 tahun 2003 dan Permenker nomor 9 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja.

Dalam penanganan Covid-19, Dinas Kesehatan diminta untuk konsisten dan tegas dalam penempatan tenaga kesehatan. Sehingga, tenaga kesehatan bisa bekerja dengan baik.

DPRD Kuansing juga meminta Bagian Setda Kuansing untuk melakukan kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal pengelolaan Hotel Kuansing di Pekanbaru dan wisma jalur di Telukkuantan. Jika tidak, maka Pemkab Kuansing harus membentuk unit-unit usaha, karena Pemda tidak boleh berbisnis.

Kemudian, kebijakan pengelolaan BUMD harus memiliki peran strategis dalam pembangunan ekonomi daerah serta dapat memberi efek yang sangat besar bagi perekonomian masyarakat.

Terkait honorarium kepala lingkungan, Ketua RW hingga RT, DPRD Kuansing meminta Pemkab Kuansing untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Di samping itu, Bagian Hukum Setda Kuansing diminta untuk segera menyiapkan regulasi pengangkatan Pjs Kepala Desa, sebab banyak desa yang habis masa jabatan pada tahun 2021 ini. Sementara, Pilkades akan digelar pada 2024 mendatang.

Terakhir, DPRD Kuansing meminta agar aset di Setda Kuansing yang tidak dapat dimanfaatkan agar segera dilaporkan ke BPKAD dan segera dilakukan pemutihan.

Setelah memberikan rekomendasi tersebut, DPRD Kuansing memberikan dua saran dan masukan untuk Pemda Kuansing. Pertama, untuk kegiatan 2020 yang tidak tercapai target, apabila dianggarkan lagi pada tahun 2021 ini, maka harus dilaksanakan sebaik mungkin.

Sehingga, kendala-kendala di 2020 bisa diatasi dam kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga tercapai target maksimal 100 persen.

Kedua, terkait masalah SPPD, apabila banyak dana yang tidak bisa digunakan karena masalah Covid-19, maka sebaiknya kegiatan tersebut dialihkan ke kegiatan yang bersifat kepentingan masyarakat.

 

 

 

 

[]bazm-8

Sumber : GoRiau.Com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top