Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T   ●   
  • Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran   ●   
  • Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat   ●   
  • Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting   ●   
  • NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis   ●   
Pemkab Siak Wajibkan 50 Persen Pegawai WFH Pasca Lebaran
Rabu 19 Mei 2021, 15:05 WIB
Vaksinasi ASN Pemkab Siak

Siak, berazamcom - Paska libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah, Pemkab Siak memberlakukan Work From Home (WFH) untuk para pegawai. Kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, sebab sudah diatur dengan 50 persen WFH dan 50 persen lagi WFO (Work From Office).

Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono menyebutkan kebijakan 50 persen ASN WFH dan 50 persen laginya WFO bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada klaster ASN.

"Pak Bupati mewajibkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) ini mengingat bahwa Siak masih berada pada zona oranye Covid -19,” kata Budhi Yuwono, Rabu (19/5/2021).

Pelaksanaan WFH dan WFO tidak mengurangi beban kerja masing-masing ASN. Target kinerja tidak ada yang berubah meski dalam situasi pandemi Covid 19 ini. Meski WFH dan WFO, ASN juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

Selain itu, Pemkab Siak juga masih menerapkan PPKM di sejumlah kecamatan dan kampung. Penyekatan arus objek wisata tetap dilakukan sampai 24 Mei 2021 mendatang. Menyusul dengan diperpanjangnya penutupan objek wisata, terutama Istana Siak.

"Upaya lain yang kita lakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari klaster pegawai di lingkungan Pemkab Siak, seluruh ASN juga diwajibkan ikut divaksin,” kata Budhi.

Pelaksanaan vaksin bagi ASN juga sudah berjalan sejak Senin awal pekan. Untuk lingkungan kantor bupati Siak, dilaksanakan di kantor bupati Siak, sedangkan untuk kecamatan dan aparatur pemerintahan kampung dilaksanakan di Puskesmas masing-masing kecamatan.

“Akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin, hal ini sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” kata dia.

Menurut Budhi, pihaknya sudah mensosialisasikan rencana kegiatan vaksin sejak sebelum lebaran Idul Fitri 1442 H. “Jadi tidak ada lagi alasan, apalagi alasan tidak tahu. Maka kita imbau kembali agar honorer dan ASN tidak buat-buat alasan untuk tidak ikut vaksin,” kata dia.*adv




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top