Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024, Ini Kata Orang BI   ●   
  • Andi Rahman Desak Pemerintah Segera Tuntaskan Pembayaran Lahan Tol Pekanbaru -Padang   ●   
  • Brigjend TNI Edy Natar Nasution Mendaftar sebagai Balon Gubri di Kantor PDIP Riau   ●   
  • MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Kota Pekanbaru Raih Juara Pertama Cabang Fahmil Qur’an Putri   ●   
  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
Calon Kepala Desa Tahun 2021 Se Inhil Harus Lulus Uji Kompetensi
Senin 31 Mei 2021, 16:01 WIB
Bupati Inhil HM Wardan

Inhil, berazamcom - Dalam pelaksanaan Pilkades serentak Tahun 2021, Setiap Colon kepala desa harus memenuhi beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satuannya harus lulus uji kompetensi, Hal tersebut disampaikan Bupati saat membuka bimbingan teknik (Bimtek) bagi panitia penyelenggara pilkades di aula Hotel IP Tembilahan, Senin (31/05/2021), pagi.

Pembukaan Bimtek 2021 ditandai dengan pemasangan tanda peserta oleh Bupati HM.Wardan, dengan diikuti 307 orang terdiri dari pengawas tingkat Desa sebanyak 288 Orang dan tingkat Kecamatan sebanyak 19 orang turut dihadiri beberapa Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Sekretaris serta Staf Dinas DPMD.

Untuk diketahui Pemerintah Inhil pada tahun 2021 akan melaksanakan Pilkades serentak di 96 Desa.

Bupati HM.Wardan dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2021 di Inhil bukan yang pertama dilakukan.

“Pilkades serentak di Inhil sudah pernah kita lakukan pada tahap pertama pada TH 2015,” kata Wardan.

Lebih lanjut bupati mengatakan seluruh Panitia pilkades harus paham dan mengerti dengan peraturan - peraturan dalam pelaksanaan kegiatan Pilkades serentak. “Untuk itu, seorang panitia harus menjalankan tugas dengan jujur tidak memihak pada salah satu calon serta mengawasi selama kegiatan berlangsung sehingga berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan,” ujarnya.

“Apabila ada panitia yang tidak netral akan diberikan Sanksi sesuai dengan hukum. Karena akan menganggu jalannya kegiatan Pilkades,” sambung Wardan.

Bupati HM.Wardan juga menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak pada tahun ini setiap calon harus memenuhi beberapa unsur sebelum mencalonkan diri.

“Tahun ini agak sedikit berbeda,karena setiap calon kades harus memenuhi persyaratan diantaranya: Calon Kepala Desa Wajib Lulus Uji Kompetensi, Calon Kepala Desa Wajib bisa membaca Al-Qur'an dan Seorang Pemilih harus berdomisili di wilayah tersebut sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum pelaksanaan pemilihan,” tegas bupati.*

 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top