Trump Veto Kongres soal Blokir Penjualan Senjata ke Saudi
Kamis 25 Juli 2019, 08:15 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Jakarta, berazamcom -- Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (24/7) memveto tiga resolusi Kongres yang memblokir penjualan senjata kepada negara sekutu termasuk Arab Saudi dan Uni Emirat Arab.
"Resolusi itu akan melemahkan daya saing Amerika di tingkat global dan merusak hubungan penting kami bersama sekutu dan mitra kami," kata Trump dalam surat kepada Senat dilansir dari AFP.
Sementara Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan, pemerintah menanggapi keadaan darurat yang disebabkan oleh musuh bebuyutan Arab Saudi, Iran.
Langkah pemblokiran itu diambil sebagai sentilan bagi Trump di mana pada Mei lalu dia mengambil langkah luar biasa dengan melewati Kongres untuk menyetujui penjualan senjata. Saat itu pemerintahan Trump menyatakan Iran sebagai "ancaman mendasar" bagi stabilitas Timur Tengah.
Akan tetapi, anggota parlemen termasuk beberapa Senat Republik mengatakan tidak ada alasan untuk menghindari Kongres, yang memiliki hak untuk menolak penjualan senjata.
Veto kali ini adalah kali ketiga Trump menggunakan haknya tersebut selama menjabat.
Kongres Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir penjualan senjata senilai US$81, miliar atau setara Rp113,1 triliun ke Arab Saudi melalui pemungutan suara yang dugelar pada Rabu (17/7). Para anggota Kongres meloloskan tiga resolusi yang mencegah penjualan senjata kontroversial tersebut.
Kongres AS dapat membatalkan veto Trump melalui pemungutan suara yang harus mendapatkan dukungan lebih dari dua pertiga parlemen.
Penolakan penjualan senjata ini mulai digaungkan sejak akhir tahun lalu, ketika Trump dianggap terlalu lembek terhadap Saudi ketika kasus pembunuhan Jamal Khashoggi mencuat.
Jurnalis The Washington Post itu dilaporkan tewas di dalam gedung Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki.
Badan Intelijen Pusat AS (CIA) dilaporkan sudah menarik simpulan bahwa Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), memerintahkan langsung jurnalis pengkritik kerajaan tersebut.
"Resolusi itu akan melemahkan daya saing Amerika di tingkat global dan merusak hubungan penting kami bersama sekutu dan mitra kami," kata Trump dalam surat kepada Senat dilansir dari AFP.
Sementara Menteri Luar Negeri Mike Pompeo mengatakan, pemerintah menanggapi keadaan darurat yang disebabkan oleh musuh bebuyutan Arab Saudi, Iran.
Langkah pemblokiran itu diambil sebagai sentilan bagi Trump di mana pada Mei lalu dia mengambil langkah luar biasa dengan melewati Kongres untuk menyetujui penjualan senjata. Saat itu pemerintahan Trump menyatakan Iran sebagai "ancaman mendasar" bagi stabilitas Timur Tengah.
Akan tetapi, anggota parlemen termasuk beberapa Senat Republik mengatakan tidak ada alasan untuk menghindari Kongres, yang memiliki hak untuk menolak penjualan senjata.
Veto kali ini adalah kali ketiga Trump menggunakan haknya tersebut selama menjabat.
Kongres Amerika Serikat memutuskan untuk memblokir penjualan senjata senilai US$81, miliar atau setara Rp113,1 triliun ke Arab Saudi melalui pemungutan suara yang dugelar pada Rabu (17/7). Para anggota Kongres meloloskan tiga resolusi yang mencegah penjualan senjata kontroversial tersebut.
Kongres AS dapat membatalkan veto Trump melalui pemungutan suara yang harus mendapatkan dukungan lebih dari dua pertiga parlemen.
Penolakan penjualan senjata ini mulai digaungkan sejak akhir tahun lalu, ketika Trump dianggap terlalu lembek terhadap Saudi ketika kasus pembunuhan Jamal Khashoggi mencuat.
Jurnalis The Washington Post itu dilaporkan tewas di dalam gedung Konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki.
Badan Intelijen Pusat AS (CIA) dilaporkan sudah menarik simpulan bahwa Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman (MbS), memerintahkan langsung jurnalis pengkritik kerajaan tersebut.
Namun, Trump menampik laporan tersebut. Banyak pihak di AS menganggap Trump tak mau bersikap terlalu keras terhadap Saudi demi menyelamatkan bisnis.*
[]bazm-13
sumber: CNN Indonesia.com
Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Rabu 15 Mei 2024
Edy Natar Nasution Kembali Berkomitmen Politik, Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PAN Riau
Jumat 08 Maret 2024
Stikes Tengku Maharatu Wisuda Lagi 231 Sarjana Kesehatan dan Profesi Ners
Senin 22 Januari 2024
Letakan Batu Pertama, Stikes Tengku Maharatu Bangun Kampus Empat Lantai
Selasa 28 November 2023
Satu Jam Bersama Gubernur Riau Edy Natar : Mimpi Sang Visioner dan Agamis
Selasa 21 November 2023
Silaturahmi IKBR dengan Plt Gubri, Edy Nasution: Insha Allah Saya Maju
Minggu 01 Oktober 2023
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Rabu 27 September 2023
Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat 2023-2028
Rabu 20 September 2023
Perginya Dosen Ramah, Humoris, dan Rendah Hati
Senin 18 September 2023
Wow! Ternyata Harga Kontrak Impor LNG Pertamina yang Disidik KPK Jauh lebih Murah dari Harga LNG Domestik
Senin 11 September 2023
Menkominfo Mau Pajaki Judi Online, Ini Kata CERI
Berita Terkini
Sabtu 18 Mei 2024, 19:28 WIB
Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan
Sabtu 18 Mei 2024, 18:10 WIB
Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara
Jumat 17 Mei 2024, 22:20 WIB
Dinkes Siak dan Apkesmi Gelar Webinar, Perkenalkan Program ILP
Jumat 17 Mei 2024, 10:57 WIB
Mahasiswa Hukum UIR Raih Best Speaker di Kontes Duta Wisata Riau 2024
Jumat 17 Mei 2024, 10:53 WIB
UIR Terima Bantuan Dana Pendidikan Sebesar Rp 70 Juta dari Bank Syariah Indonesia
Jumat 17 Mei 2024, 10:48 WIB
Viral! Beredar video Harimau Mati Tertabrak Mobil di Tol Permai, Ternyata Begini Faktanya
Jumat 17 Mei 2024, 10:41 WIB
Kisah Kontroversial Pemanggilan Pejabat Eselon 2 di Pemprov Riau: dari Spekulasi hingga Tersangka
Kamis 16 Mei 2024, 13:18 WIB
Tuhan Sedang Menyapa Kita
Kamis 16 Mei 2024, 07:57 WIB
Konsistensi Syamsuar Dipertanyakan: Dulu Tidak Maju, Sekarang Maju, Harris pun Merasa Tertipu?
Rabu 15 Mei 2024, 15:08 WIB
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024