Pekanbaru, berazamcom - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau (troll). Ketujuh kapal ditangkap di wilayah perairan Panipahan, Rokan Hilir, Riau.
Informasi diterima detikcom, penangkapan dilakukan saat Kapal Hiu-9 sedang berpatroli. Terlihat tujuh kapal menangkap ikan pakai alat tangkap yang dilarang dengan puluhan anak buah kapal (ABK).
"Ada tujuh nakhoda dan 84 ABK yang kami amankan. Tujuh kapal adalah milik nelayan asal Tanjung Balai Asahan, Sumut," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Riau, Herman Mahmud, Kamis (10/6/2021).
Ketujuh kapal yang diamankan adalah KM Rejeki Baru 2, Sinar Terang 8, Bintang Cerah I, dan Sumber Rejeki 36. Selain itu, ada kapal Mizi Jaya, Kota Nelayan, dan Bintang Anugerah.
"Petugas melakukan pemeriksaan di atas kapal. Akhirnya petugas menemukan alat penangkap ikan jenis pukat harimau dan dokumen yang sudah kedaluwarsa. Kapal ditangkap, Selasa (8/6)," imbuh Herman.
Kapal ikan ditangkap di RiauKapal ikan ditangkap di Riau. (dok Dinas KKP Riau)
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 19 ton ikan hasil tangkapan dari tujuh kapal itu. Seluruhnya kini telah diamankan ke Pelabuhan Dumai, termasuk nakhoda, kapal, dan ABK.
"Para nakhoda dan ABK ketujuh kapal ini telah diamankan. Mereka akan menjalani proses hukum," katanya.
Untuk mencegah hal serupa, pihaknya juga meminta bantuan kapal patroli Hiu-16 milik KKP ikut patroli di Perairan Riau yang rawan illegal fishing. Sebab, Pemprov Riau saat ini hanya punya 1 kapal patroli yang tidak bisa menjangkau seluruh perairan di Riau.
[]bazm
Sumber : detik.com