Jakarta, berazamcom - Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo memastikan rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap jasa pelayanan kesehatan tidak akan memberatkan masyarakat kecil. Sebab, menurutnya jasa pelayanan kesehatan yang berpotensi dipajaki adalah pelayanan kesehatan di luar kesehatan mendasar seperti perawatan ke klinik kecantikan atau ke klinik perawatan gigi yang sifatnya untuk kepentingan estetis.
"Jasa (pelayanan) kesehatan yang merupakan kesehatan dasar ya tidak dipajaki," ujar Yustinus kepada detikcom, Rabu (16/6/2021).
"Tapi kalau operasi estetis, operasi plastik, perawatan kulit, perawatan gigi yang sekunder ya, bukan yang dasar, ya dikenai pajak," tambahnya.
Apalagi buat para peserta BPJS Kesehatan, dia memastikan iurannya tidak bakal naik dengan adanya kebijakan pengenaan pajak tersebut.
"Apalagi yang BPJS itu sudah otomatis. (Tidak naik iurannya?) Enggak, nggak ada dampaknya itu," tegasnya.
Bahkan tak hanya peserta BPJS Kesehatan saja yang bebas khawatir dari kebijakan itu, masyarakat kalangan atas pun yang memang tujuan berobatnya terkait kesehatan mendasar tidak akan dikenai pajak.
"Mau yang diselenggarakan BPJS mau yang swasta ya tidak dipajaki. Bagaimana dengan rumah sakit mahal? Sepanjang dia pelayanan dasar ya tidak dipajaki. Mosok operasi jantung dia sudah bertaraf hidup mati dipajaki, ya nggak mungkin kan," terangnya.
[]bazm
Sumber : detik finance