Jumat, 15 Agustus 2025

Breaking News

  • Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T   ●   
  • Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran   ●   
  • Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat   ●   
  • Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting   ●   
  • NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis   ●   
Sholat Jumat di Masjid DKI Ditiadakan Hari Ini
Jumat 25 Juni 2021, 09:04 WIB
Ilustrasi

Jakarta, berazamcom - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memperketat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satunya, dengan tidak mengadakan Salat Jumat berjamaan di masjid.

"Kami Provinsi DKI Jakarta melaksanakan apa yang sudah diputuskan kebijakan yang telah digariskan, tugas kami pemerintah daerah dan pemerintah daerah lainnya, melaksanakan apa yang sudah diputuskan oleh satgas pusat dan Kemendagri termasuk ibadah diminta dilaksanakan di rumah, termasuk besok salat Jumat berarti ditiadakan salat Jumat di masjid," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (24/6/2021).

Ariza menerangkan, bahwa ada ketentuan bahwa di zona oranye atau sedang, masih diperbolehkan melaksanakan Salat Jumat. Namun, wilayah DKI Jakarta hampir seluruhnya masuk zona merah.

"Iya, untuk zona merah, (zona oranye) ya diperbolehkan, yang bukan zona merah, tapi Jakarta ini sudah hampir semua zona merah," ungkap Riza.

Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jakarta pun mengimbau agar pelaksanaan salat Jumat diganti salat Zuhur di rumah. Hal itu sesuai dengan aturan pengetatan PPKM.

"Ya. Sesuai Kepgub," ujar Ketua DMI DKI KH Makmun Al Ayyubi, kepada wartawan, Rabu (23/6/2021). Pernyataan Makmun tersebut menjawab pertanyaan apakah salat Jumat pekan ini akan diganti dengan ibadah di rumah merujuk pada Kepgub baru Anies.

Makmun menerangkan DMI Jakarta mematuhi aturan yang diterbitkan Pemprov DKI. DMI Jakarta juga sudah menyampaikan kepada pimpinan DMI dan sejumlah masjid ataupun musala.

"Kepgub poin 7 sudah sangat jelas. Kalau DMI ikut Kepgub," terangnya.

Seperti diketahui, aturan yang baru dikeluarkan Anies adalah Kepgub Nomor 796 Tahun 2001 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro seiring dengan melonjaknya kasus Corona. Kepgub tersebut mengatur kegiatan peribadatan masyarakat DKI Jakarta.

"(Kegiatan ibadah) dilaksanakan di rumah," bunyi poin 7.

 

 

 

 

[]bazm

Sumber : Kompas.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top