Jakarta, berazamcom - Ombudsman RI menemukan pelbagai maladministrasi dalam proses tes wawasan kebangsaan (TWK). Dalam TWK itu total ada 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Namun dalam paparan yang disampaikan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, KPK diminta untuk mengangkat 75 pegawai itu untuk menjadi ASN. Sebab, Robert menilai ada temuan maladministrasi pada tahapan pembentukan kebijakan, tahapan pelaksanaan TWK, dan tahapan penetapan hasil.
"Atas pendapat dan temuan, Ombudsman menyampaikan tindakan korektif yang ditujukan pada KPK," ucap Robert dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Robert meminta KPK memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah. Selain itu dia meminta agar pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
"Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK," ucap Robert.
Selain itu Robert meminta KPK untuk mengangkat 75 pegawai itu menjadi ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021. Tindakan korektif itu disampaikan Ombudsman ke KPK.
"Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan PP Nomor 41 Tahun 2020 serta maladministrasi dalam proses penyusunan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021, proses pelaksanaan asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPK tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," ucapnya.
[]bazm
Sumber : detiknews