Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
  • Pernyataan Wan Abu Bakar Berpotensi Primordialisme, Tokoh Riau Edy Natar Nasution Angkat Bicara   ●   
Besok Alih Kelola Blok Rokan, Nasib Pekerja Chevron Masih Tak Jelas
Sabtu 07 Agustus 2021, 15:00 WIB
Pekerja saat melakukan perjanjian kerja bersama dengan pimpinan PT CPI

Pekanbaru, berazamcom - Menjelang alih kelola Blok Rokan Riau dari Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke Pertamina Hulu Rokan, yang jatuh pada 8 Agustus, ternyata masih ada masalah. Salah satunya terkait hak pekerja.

Sejumlah pekerja mengklaim Chevron telah melakukan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB). Ada empat karyawan yang kini nasibnya digantung karena tersandung masalah dan menempuh jalur hukum.

"Pelanggaran ini dianggap sangat serius karena menyangkut hak pekerja. Ada tiga serikat pekerja di CPI melayangkan surat kepada direksi perusahaan 26 Juli 2021," tegas perwakilan pekerja CPI, Yuli Triono, kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

Ketiga serikat pekerja yang melayangkan surat terdiri atas Serikat Pekerja Nasional Chevron, Serikat Buruh Muslimin Indonesia, dan Serikat Pekerja Chevron Indonesia. Ketiga serikat pekerja mempermasalahkan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada empat karyawan, yaitu Yuli Triono, Anatas Binsar, Rofian, dan Nofrina.

"Sampai saat ini belum ada penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial berkekuatan hukum tetap dan menyatakan kami bersalah dan layak di-PHK. Merujuk perjanjian kerja bersama Pasal 125 ayat 1, seharusnya status kami sampai saat ini masih merupakan pekerja CPI," imbuh Yuli didampingi Rofian dan Anatas.

Akibat permasalahan yang berlarut-larut itu, CPI banyak memangkas hak mereka sebagai karyawan. Sebut saja gaji yang tidak dibayarkan, uang tabungan yang disetorkan setiap bulannya tidak bisa dicairkan, sampai diminta untuk meninggalkan rumah yang ditempati saat ini yang berada di kompleks Chevron.

"Status kami saat ini masih karyawan CPI berdasarkan PKB Pasal 125 ayat 1. Tetapi kami tak ada lagi menerima gaji dan saya beberapa kali dikirim surat untuk angkat kaki dari rumah. Surat dikirim dan diterima anak saya sampai ketakutan," imbuh pria yang sudah bekerja puluhan tahun di perusahaan minyak asal AS tersebut.

Khusus untuk tabungan selama bekerja, Yuli mengaku sangat kecewa karena tak bisa mereka ambil untuk keperluan sehari-hari. Padahal dana itu seharusnya bisa mereka pakai untuk menyambung hidup di tengah pandemi COVID-19 seperti saat ini.

"Nasib kami digantung, karyawan mulai 8 Agustus besok sudah peralihan dari CPI ke Pertamina. Sementara kami yang sesuai aturan bisa ikut peralihan atau di-PHK untuk mendapat manfaat atau pesangon tidak jelas nasibnya. Ke mana kami harus mengadu karena Disnakes juga tak dapat memberi solusi," katanya.
Tanggapan Disnaker Riau

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Jonli mengaku telah memfasilitasi para pekerja dengan CPI. Namun para pekerja diminta bersabar karena masih menunggu proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Terkait upah karena bersengketa di PHI dan mendapat skorsing, maka PT Chevron tetap memakai surat edaran MA, bahwa membayar upah proses hanya 6 bulan sejak masuk di pengadilan. Makanya bulan Juli 2021 upah proses tidak bayarkan oleh Chevron," katanya.

Namun, jika keputusan MA memenangkan pekerja, Chevron akan membayar seluruhnya. Termasuk kekurangan upah proses dan pesangon. Kalau pekerja kalah di MA, Chevron tidak membayarkan.

"Dari itu surat kami menyampaikan kepada mereka menunggu keputusan kasasi MA. Sebab, kasus ini telah masuk ranah PHI dan MA. Masalah pengusiran rumah, itu sudah kami setop agar Chevron tidak mengusirnya Juli kemarin. Namun karena Chevron hanya sampai 8 Agustus, jadi Chevron tak bisa berbuat banyak," katanya.

Manajer Corporate Communications PT CPI, Sonitha Poernomo, mengatakan pihaknya selalu tunduk pada aturan yang berlaku. Termasuk hubungan kerja antara CPI dan karyawan lewat serikat pekerja.

"CPI menghormati hak setiap karyawan menyampaikan pendapat. Mahkamah Agung telah memutuskan mengabulkan permohonan PHK PT CPI terhadap dua orang pegawai, yaitu YT dan NOF," kata Sonitha.

Terkait pengajuan permohonan PHK CPI terhadap dua orang pegawai lainnya, ROF dan AB, juga telah disetujui oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pekanbaru. Atas putusan PHI Pekanbaru dimaksud, mereka mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Merupakan komitmen dan kewajiban PT CPI untuk menegakkan aturan dan disiplin perusahaan dengan tujuan menjaga nilai nilai dan kinerja perusahaan serta untuk membangun hubungan ketenagakerjaan yang konstruktif," katanya.

Terkait gaji yang dituntut karyawan dan nasib kelanjutan pekerja setelah peralihan yang tinggal menghitung hari, Sonitha tak mau berkomentar.



 

 

[]bazm

Sumber : detiknews




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top