Selasa, 14 Mei 2024

Breaking News

  • Masa Depan Indonesia Pasca Jokowi, Teka-teki yang Menantang   ●   
  • Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Riau ke Arab Saudi, Ini Pesan yang Disampaikan Pj Gubri   ●   
  • Pemprov Riau Buka Seleksi 4 Jabatan Eselon II   ●   
  • Membatasi Kebebasan Pers: Ancaman Terhadap Demokrasi dan Transparansi   ●   
  • Salah Kaprah Caleg Terpilih Maju Dalam Pilkada 2024 Tidak Wajib Mundur Dari Jabatannya   ●   
6.990 Napi Anak-Dewasa di Riau Diusulkan Dapat Remisi 17 Agustus
Kamis 12 Agustus 2021, 19:30 WIB
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto

Pekanbaru, berazamcom - Sebanyak 6.990 narapidana (napi) di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Riau diusulkan dapat remisi. Ribuan narapidana diusulkan dapat remisi dalam rangka HUT RI pada 17 Agustus.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto mengatakan usulan remisi dibagi menjadi 2 kategori. Pertama remisi untuk pengurangan masa tahanan 6.891 orang.

"Rinciannya remisi umum I ada 84 orang anak didik pemasyarakatan (andikpas) dan 6.807 itu narapidana dewasa dapat pengurangan masa tahanan," kata Pujo Harinto kepada wartawan, Kamis (12/8/2021).

Kedua ada remisi untuk kategori usulan yang langsung bebas setelah mendapat remisi. Jumlahnya sebanyak 99 orang yang terdiri dari satu orang andikpas dan 98 orang narapidana dewasa.

Nama narapidana yang akan mendapatkan remisi ini telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham untuk ditindaklanjuti. Pemberian remisi dinilai menjadi hak narapidana sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Narapidana yang diusulkan untuk dapat remisi umum ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka yang berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan predikat baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan," kata Pujo.

Ia memastikan proses pengusulan remisi umum ini dipastikan bebas dari pungutan liar. Sebab, setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis.

"Apabila narapidana memang memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal proses remisi ini," terang Pujo.

Hingga saat ini, total jumlah warga binaan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau sebanyak 13.982 orang. Rinciannya, 2.586 tahanan dan 11.396 orang narapidana.

 

 

 

[]bazm

Sumber : detiknews




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top