Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju   ●   
  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
Menag Bakal Kaji SKB Tiga Menteri Tentang Jemaat Ahmadiyah
Selasa 14 September 2021, 14:45 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

Jakarta, berazamcom - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bakal mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Hal tersebut bakal ditempuh merespons desakan sejumlah pihak untuk mencabut SKB Tiga Menteri menyusul penyerangan dan perusakan masjid jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

"Jadi begini soal SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah ini kan jadi titik pijak kita. Terkait usulan dan aspirasi ada yang minta dicabut dan sebagainya, kita coba review bersama-sama dan kaji bersama," kata Stafsus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/9).

Ishfah tak merinci bagian mana dari aturan itu yang akan dikaji pihaknya. Ia memastikan kajian itu proporsional mendengar aspirasi masyarakat. Pihaknya pun tak akan asal-asalan mengubah kebijakan tersebut.

"Kita coba kaji bersama-sama. Mungkin ada bagian dari pihak masyarakat sisi mana yang harus diperbaiki, kita kaji bersama-sama," kata Ishfah.

"Dalam hal umpamanya ada hal-hal yang dirasa kurang, kita sempurna kan. Kalau ada yang berlebih, kita sesuaikan," ujarnya menambahkan.

Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, serta Jaksa Agung Hendarman Supandji menerbitkan SKB 3 Menteri Tahun 2008 tentang tentang Perintah Terhadap Penganut Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

SKB tersebut mengandung enam butir. Salah satu poin SKB itu memerintahkan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan yang tak sesuai dengan penafsiran agama Islam. Poin lainnya menyebut jemaah Ahmadiyah yang tidak mengikuti ketentuan itu akan diberi sanksi. Dalam surat itu, tak ada perintah untuk pembubaran Ahmadiyah.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menilai SKB 3 Menteri itu terbukti gagal karena masih banyak tindak kekerasan yang diterima jemaat Ahmadiyah sampai saat ini. Terbaru, masjid milik jemaat Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat dirusak masyarakat setempat.

"Banyak tindakan diskriminasi yang terjadi. Ini yang muncul di publik, yang enggak muncul di publik juga banyak sebenarnya," kata Anam.

Sementara itu, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah ormas Islam di Kalimantan Barat (Kalbar) sepakat merangkul jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Sintang untuk kembali ke ajaran Islam yang benar.

 

 

 

 

[]bazm

Sumber : CNN Indonesia




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top