Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
  • Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta   ●   
  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
Pemerintah Bakal Beri PNS Royalti
Kamis 14 Oktober 2021, 15:25 WIB
Pemerintah akan memberikan royalti kepada PNS yang menjadi pencipta, inventor, dan/atau pemulia. Ilustrasi.

Jakarta, berazamcom - Pemerintah bakal memberikan penghargaan dan imbalan (royalti) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi pencipta, inventor, atau pemulia.

Pemberian royalti mulai berlaku pada 5 Oktober 2021 dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.02/2021 tentang Pedoman Pemberian Imbalan yang Berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Hak Cipta kepada Pencipta, Royalti Paten kepada Investor, dan/atau Royalti Hak Perlindungan Varietas Tanaman kepada Pemulia Tanaman.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemberian royalti bertujuan mendorong minat, kreativitas, keterampilan, keahlian, inovasi, dan riset para PNS di kementerian/lembaga dan perguruan tinggi.

"Pencipta, inventor, dan/atau pemulia merupakan pencipta, inventor, dan/atau pemulia yang namanya tercantum dalam permohonan pendaftaran/pencatatan hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, atau yang tercantum dalam sertifikat hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan merupakan Aparatur Sipil Negara," tulis Pasal 4 ayat 1 PMK tersebut, seperti dikutip redaksi, Rabu (13/10).

Dalam beleid tersebut, Bendahara Negara mensyaratkan PNS yang berhak mendapat royalti adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Negara akan tetap membayarkan royalti meski PNS sudah pensiun dan/atau meninggal. Pemberian royalti akan dilakukan ke ahli waris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Royalti juga tetap bisa diberikan meski PNS mendapat pemutusan hubungan perjanjian kerja (PHK) secara terhormat.

"Imbalan masih dapat diberikan, sepanjang kekayaan intelektual masih dalam jangka waktu perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terang Pasal 4 ayat 4.

Sementara untuk imbalan, akan diberikan bila memenuhi beberapa kriteria berlaku, yaitu proses pendaftaran/pencatatan atau telah diatasnamakan milik negara. Lalu, telah dilisensikan, menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT, dan hasil PNBP royalti hak cipta, paten, dan/atau hak PVT telah disetor ke kas negara.

Untuk besaran, Sri Mulyani mengatur royalti nantinya dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar perhitungan imbalan dengan tarif imbalan tertentu.

Tarif imbalan tertentu dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan untuk lapisan nilai sampai Rp1 miliar diberikan tarif imbalan tertentu sebesar 30 persen. Sementara untuk lapisan nilai lebih dari Rp1 miliar diberikan tarif sebesar 20 persen.

Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat di PMK tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga akan menerbitkan PMK mengenai pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban imbalan.




 

 

 

 

[]bazm

Sumber : CNN Indonesia




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top