Minggu, 5 Mei 2024

Breaking News

  • Balon Gubri Edy Natar Nasution Serahkan Formulir ke DPW PKB: Membangun Komunikasi Politik yang Solid   ●   
  • Mantan Gubernur Riau Edy Natar Nasution Terima Dukungan Penuh dari Marga Butar Butar untuk Maju di Pilgubri 2024   ●   
  • Aklamasi, Tri Joko Jadi Ketua PJS DKI Jakarta   ●   
  • Bupati Zukri Misran Ngopi Sore Bareng JMSI Riau, Disorot Kontribusi dalam Pemilu dan Fokus Pembangunan Pelalawan   ●   
  • Dugaan Pencemaran Nama Baik Profesi, PJS Resmi Adukan Rum Pagau ke Polda Gorontalo   ●   
KPK Gandeng Kementerian ATR/BPN Cegah Mafia Tanah
Jumat 15 Oktober 2021, 15:20 WIB
Lili Pantauli Siregar

Jakarta, berazamcom - KPK serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan pengkajian setelah menerima banyaknya keluhan soal kasus mafia tanah. Pencegahan itu dilakukan melalui kajian sistem pengelolaan administrasi penerbitan sertifikat tanah dan kajian pelayanan publik terkait pengukuran tanah untuk kepastian hukum.

Kesepakatan ini diawali pertemuan awal pada Rabu (13/10/2021) yang membahas kajian tindak pidana korupsi pada bidang pertanahan. Pertemuan itu dihadiri Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil.

"Hal ini menjadi tugas monitoring terkait kajian sistem pengelolaan administrasi untuk lembaga negara dan lembaga pemerintahan," kata Lili dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10).

Lili menyebut kajian sistem pengelolaan pertanahan kali ini berfokus pada pendaftaran, pengukuran, serta penyelesaian sengketa dan konflik. Tercatat sejak 2017 hingga 2021 ada 841 keluhan terkait dengan pertanahan yang diterima KPK.

"Isu ini juga menjadi substansi yang sangat tinggi jika kita lihat, termasuk di pengadilan tipikor, PTUN, isu ini juga menjadi salah satu yang sering disengketakan," ujar Lili.

Sofyan menyambut baik upaya KPK dalam menertibkan tata kelola pertanahan ini. Dia juga setuju bahwa problematika pengelolaan pertanahan harus segera dibenahi.

"Ada dilema besar dan pengawasan yang kurang dan tidak terlalu efektif, sehingga jutaan hektar HGU dan HGB yang diberikan kurang sesuai. Tetapi kita juga tidak punya kapasitas dan mandatory untuk mengawasi," ujar Sofyan.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan kerja sama dengan dengan beberapa instansi di pemerintah pusat dan daerah serta BUMN/BUMD dalam penataan tata kelola bidang tanah sebagai salah satu upaya penyelamatan aset negara.

Lebih lanjut, Lili berharap langkah awal ini dapat menimbulkan sistem pengarsipan pertanahan didorong yang bisa terdigitalisasi. Hal itu guna menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang supaya tidak semakin menyulitkan penegakan hukum saat proses pembuktiannya dan dapat menutup celah korupsi di sektor ini.

 

 

 

 

 

[]bazm

Sumber : detik.com




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top