Jakarta, berazamcom - Para jaksa muda yang tengah mengikuti pelatihan diminta Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak sembarangan menggunakan media sosial. Salah satu yang dilarang oleh Burhanuddin adalah soal pamer kekayaan di dunia maya.
"Cermati dan pahami setiap unggahan di media sosial tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," kata Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).
"Dan saya ingatkan, hindari memamerkan kemewahan atau hedonisme dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di media sosial," imbuhnya.
Hal itu disampaikan Burhanuddin saat mengunjungi pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa atau PPPJ Kelas 1 Angkatan 78 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan itu Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusuf, Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto, serta diikuti secara daring Kepala Badan Diklat Kejaksaan (Kabadiklat) Tony Spontana dan jajarannya.
"Saat ini sedang marak fenomena yang dikenal dengan istilah corruptor fight back. Oleh karena itu, kita harus selalu merapatkan barisan, dan waspada dalam melaksanakan tugas, serta berperilaku sesuai norma yang ada, begitupun dalam beraktivitas di social media. Hindari unggahan yang bertentangan dengan kebijakan institusi dan pemerintah," kata Burhanuddin.
"Kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan di mana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, maka pihak yang berseberangan dengan kita akan dengan mudah mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita," sambungnya.
[]bazm
Sumber : detik.com