Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Silaturahmi dengan Masyarakat Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir : Saya Maju karena Ingin Melihat Kampung Kita Maju   ●   
  • PKKEI: Majelis Hakim Diharap Memahami dengan Benar Kasus LNG Terdakwa Karen Agustiawan Secara Utuh   ●   
  • Ini Daftar Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Mantan Dirut Karen Agustiawan   ●   
  • 3 Tahun Kepemimpinan Rektor: Sportivitas Persaudaraan Menuju UIN Suska Terbilang dan Gemilang   ●   
  • Ketua DPC PJS Kota Palembang Soroti Pembangunan Terminal Batubara Kramasan   ●   
Google Indonesia Siap Patuhi Aturan Pajak Hasil Kesepakatan KTT G20
Selasa 16 November 2021, 11:19 WIB
ist

Jakarta, berazamcom – Perusahaan multinasional Google Indonesia siap mengikuti setiap penerapan kebijakan pajak di dalam negeri yang merujuk kepada hasil kesepakatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.

"Kami mengikuti yang sudah ada dan yang akan nantinya setelah kesepakatan KTT G20," ujar Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Danny Ardianto dalam diskusi virtual yang bertajuk KTT G20: “Kejelasan Arah Pajak Global untuk Indonesia”, Senin (15/11/2021).

Danny Ardianto menjelaskan, jika Google Indonesia telah mengikuti peraturan yang berkaitan dengan perpajakan di tanah air ini sejak beberapa waktu yang lalu. Tepatnya, pada 2019, pihaknya telah membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan jasa pelayanan yang kerap kali digunakan oleh masyarakat dalam ruang digital.

Dari layanan google adds hingga clouds yang banyak digunakan oleh masyarakat di dalam negeri sudah dimodifikasi menggunakan mata uang Rupiah. Sehingga, pembayaran PPN dapat dihitung sesuai dengan pendapatan yang didapatkan dari layanan-layanan tersebut.

"Kami sudah melaporkan pajak PPN berdasarkan aturan yang ada di Indonesia sejak tahun 2019," katanya.

Kemudian, yang berkaitan dengan Pajak penghasilan (PPh) yang akan dibebankan pada Google Indonesia, pihaknya akan mengikuti hasil dari kesepakatan yang dicapai dalam KTT G20. Karena, dalam membahas pajak ini, diperlukan partisipasi dari negara- negara lain pengguna layanan Google di seluruh pelosok dunia dalam menentukan pajak yang akan dibebankan.
 
Diperlukannya partisipasi oleh negara lain, kata dia, agar penerapan pajak yang diberlakukan tersebut dapat dipahami secara jelas dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari negara-negara yang menggunakan aplikasi dalam ruang digital.

Dengan begitu, akan memberikan rasa tenang kepada setiap pemangku kepentingan yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Kesepakatan yang mudah dipahami dan tidak ada frasa ambigu dalam aturan pajak yang akan diterapkan," katanya.

Kesepakatan ini, akan mengikat perusahaan multinasional seperti Google untuk membayar pajak sesuai dengan aturan dari negara-negara setempat. Sehingga, setiap klausul dalam kesepakatan yang telah dicapai oleh KTT G20 dapat menjangkau seluruh aspek dari layanan aplikasi dari perusahaan multinasional ini di masa-masa mendatang.

"Perusahaan multionasional tidak membayar pajak karena peraturan negara setempat belum menjangkau. Adanya KTT G20 akan membuat secara adil pembayaran pajak," katanya.

Dukungan pajak ini sangat penting dalam mendorong ekonomi digital di dalam negeri yang tengah berkembang dengan pesat selama beberapa waktu belakangan. Mengingat saat ini, banyak pelaku ekonomi digital, khususnya pengembangan permainan digital (Game Developer) dalam negeri yang tengah menyasar pasar luar negeri seperti Amerika Serikat, China, dan Jerman.

Lalu, berkembang pesatnya sektor pasar elektronik atau e-commerce yang kini semakin spesifik. Maksudnya, kini setiap industri dari berbagai sektor tengah mengembangkan pasar elektroniknya sesuai dengan target masyarakat yang disasar oleh pelaku industri terkait. Dengan target pasar yang semakin luas, seiring dengan waktu yang berjalan.

Ditambah lagi, dengan penetrasi digital yang semakin luas di tanah air. Tercatat, dari periode awal pandemi hingga pertengahan 2021, sebanyak 21 juta masyarakat yang telah beralih digital. Sebanyak 73 persen dari masyarakat tersebut berasal dari masyarakat yang tinggal di daerah non metropolitan.

"Mengembangkan ekonomi bertumpu oleh digital. Harus ada balance antara kepastian hukum dan instrumen pajak," pungkasnya.

 

[]Rilis




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top