
Bengkalis, berazamcom-Aktivitas penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama di sekitar Pulau Rupat tidak hanya berdampak pada hasil tangkapan nelayan, tapi juga merusak lingkungan hidup dan membuat pulau-pulau sekitar terancam tenggelam.
Aliasi Tokoh Masyarakat Riau Peduli Pulau Rupat (ATMRPPR) Jumat (31/12/2021) turun ke lapangan dan berdialong dengan warga nelayan di Desa Suka Damai dan Desa Tetiakar Kabupaten Bengkalis.
Kehadiran ATMRPPR di daerah terluar itu, langsung dipimpin ketuanya, Said Amir Hamzah didampingi Elmy Suhada dan beserta sejumlah anggota. Mereka melakukan dialog dengan warga dan meninjau langsung kondisi beberapa pulau yang terancam tenggelam akibat abrasi.
Celakanya, menurut Said Amir Hamzah, abrasi air laut ini diperparah karena adanya penambang pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama. Hal ini disaksikan sendiri oleh Said Amir Hamzah, Elmy Suhada dan Abil, Cucu dari Said Amir Hamzah.
Menurut Amir Hamzah, aktivitas PT Logo Mas Utama yang menambang pasir laut di sekitar pulau-pulau terluar itu hanya berjarak sekitar 700 meter. Sehingga dampak yang ditimbulkan sangat luar biasa. Said Amir Hamzah dan rombongan menyaksikan sendiri pepohonan di tepi pantai terlihat bertumbangan.
"Daratan semakin tergerus, tak lama lagi pulau-pulau di sekitar hanya tinggal kenangan," ujar pensiunan TNI AU ini.
Said Amir Hamzah mengatakan, kondisi ini diakui oleh 50 orang lebih masyarakat yang ikut berdialog di aula Desa Suka Damai yang rata-rata berprofesi sebagai nelayan.
Bukan hanya itu, akibat penambangan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama, kerusakan terumbu karang dan biota laut semakin parah. Dan yang paling menyedihkan warga, sejak perusahaan yang berkantor di Jakarta itu beroperasi, tangkapan nelayan jauh berkurang.
"Kami sangat terganggu. Kawasan penambangan adalah tempat kami menjaring ikan bawal, udang dan kepeting. Sejak ada penambangan pasir laut hasil tangkapan menurun drastis. Bahkan kepiting sudah hampir punah," ujar salah seorang nelayan.
Cabut Izin PT Logo Mas Utama
Mendengar keluh kesah nelayan tersebut, Ketua ATMRPPR Said Amir Hamzah, mendukung upaya untuk mencabut izin PT Logo Mas Utama. Dia berjanji saat itu juga akan mengirim surat kepada Presiden RI Joko Widodo agar secepat mungkin mencabut izin perusahaan tersebut.
Dia juga mengatakan areal IUP Perusahaan penambang seluas 5.030 Hektar semuanya masuk dalam Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).
"Kami sudah buatkan surat agar presiden memperhatikan hal ini karena bersinggungan dengan Pulau Babi, Pulau Beting Aceh, Pulau Beruk, Beting Tiga, Beting Kapas, Beting Belakang Parang," pungkasnya.**
[ziz]