Jumat, 28 Agustus 2026

Breaking News

  • Tembus Wilayah Blankspot, Diskominfo Siak Hadirkan Akses Internet di Area Karhutla   ●   
  • Hadapi Variasi Ukuran Produk Tekstil, Mahasiswa UPER Rancang Alat Bantu Quality Control   ●   
  • Karhutla di Taman Nasional Zamrud Nyaris Sentuh Sumur Minyak BSP, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari.   ●   
  • Kebakaran Lahan Makin Meluas, Pemko Pekanbaru Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat   ●   
  • Peringati Maulid Nabi, Wabup Siak Syamsurizal Ajak Masyarakat Cegah Karhutla dan Jaga Lingkungan   ●   
Nadiem dan Gojek Digugat Rp24,9 T Atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta
Senin 03 Januari 2022, 10:46 WIB
👁79624
Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun oleh seorang bernama Hasan Azhari atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Jakarta, berazamcom - Perusahaan layanan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta.

Gugatan dilayangkan olehHasanAzhari aliasArmanChasan Jumat (31/12) lalu. Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.

Dalam petitum gugatannya, ia meminta pengadilan Menghukum Gojek danNadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.

Juga, "Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah)," sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/1).

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1. Hasan didampingi kuasa hukumnya, Yogi Pajar Suprayogi.

Belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Tapi, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, ia merupakan pria asal Betawi.

Ia disebut pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.

CNNIndonesia.com telah berusaha menghubungi Hasan via media sosial pribadinya untuk meminta penjelasan soal gugatan itu. Tapi hingga berita diturunkan, ia belum memberikan respons

Sementara itu Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Nila dalam keterangan resmi kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/1) malam.



 

 

 

 

[]bazm

Sumber : CNN Indonesia




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top