Minggu, 13 September 2026

Breaking News

  • Sosialisasi 4 Pilar di SMKN Pertanian Terpadu Riau, Karmila Sari Ajak Generasi Muda Jaga Keutuhan NKRI   ●   
  • Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba   ●   
  • Wabup Syamsurizal Apresiasi Polres Siak Berhasil Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba   ●   
  • UIR Bersama Komisi X DPR RI dan Kemdiktisaintek Gelar Workshop Pemanfaatan AI dalam Penelitian dan Pembelajaran   ●   
  • Dheni Kurnia Lantik Pengurus JMSI Dumai, Syafriadi Minta Tingkatkan Kualitas Wartawan   ●   
Tiga Anggota DPRD Kuansing Belum Kembalikan Uang Selisih Pembayaran Tunjangan Perumahan
Senin 03 Januari 2022, 14:47 WIB
👁75101
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Hadiman SH MH



Kuansing, berazamcom-Tiga Orang Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, belum sama sekali melakukan pengembalian selisih dari pembayaran tunjangan perumahan anggota Dewan Tahun Anggaran 2019 berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau.

Tiga orang tersebut adalah mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing inisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT.

Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp. 971.550.000,- baru di bayar oleh anggota DPRD sebesar Rp. 906.410.000,- anggota DPRD.

Pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 dibenarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Senin (03/01/2022).

"Benar, hampir semuanya Anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing," kata Hadiman.

Namun, lanjut Kajari masih ada tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu sen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu AS  sebesar Rp. 22.950.000,-, MT Rp. 22.950.000,-, AM sebesar Rp. 22.950.000,- dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000.

"Artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000,- yang beliau terima," ungkap Hadiman yang merupakan  Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan Terbaik Ke-1 se-Riau ini.

Lebih lanjut Kajari Hadiman menyebutkan, bahwa ketiga orang ini akan dipanggil dalam waktu dekat ini. "Akan kami panggil pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan ini," pungkasnya.

[]bazm02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top