Kamis, 28 Maret 2024

Breaking News

  • CERI Pertanyakan Sikap Presiden Jokowi Soal Negosiasi 61 Persen Saham Freeport Alot   ●   
  • Mahasiswa Sulap Limbah Tahu dan Kotoran Sapi Jadi Biogas dalam Waktu Singkat   ●   
  • Berkah Ramadhan 1445 H, UIR Berbagi 1000 Paket Berbuka Kepada Mahasiswa   ●   
  • Jelang Idul Fitri, Disperindag Pekanbaru Imbau Masyarakat Waspadai Produk Kedaluwarsa   ●   
  • Dishub Pekanbaru Imbau Masyarakat Lapor Jika Temukan Jukir Liar   ●   
Kejari Terima Pelimpahan Kasus Tersangka Mat Ari dan Heri Mulyono Dari Polda Riau
Jumat 14 Januari 2022, 08:38 WIB
Foto ; JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis terima pelimpahan Tersangka Mat Ari Alias Anak Jendral Kamis (13/1/2022) malam

Bengkalis, berazamcom- Kejaksaan Negeri Bengkalis, telah menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) dan barang bukti dari penyidik Polda Riau, Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.20 WIB.


Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rakhmad Budiman melalui Kepala Seksi Intelijen Isnan Ferdian mengatakan, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis menerima pelimpahan tersangka Mat Ari alias Anak Jendral (38) dan Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) beserta barang bukti.

Dijelaskan Isnan Ferdian, bahwa Mat Ari alias Anak Jendral (38) tahun merupakan warga Dusun Rumbai Jaya Desa Lubuk Ganung Kecamatan Siak Kecil, kabupaten Bengkalis, sedangkan tersangka Heri Mulyono alias Eri Bin Jefri (28) tahun warga jalan Giam Rt.02/Rw.08 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

“Kedua tersangka disangka melanggar pasal 83 ayat (1) huruf n UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 UU No.11 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” ungkap Isnan Ferdian.

Selain itu kata dia para tersangka diduga menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 17.45 Wib di Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil,  Kabupaten Bengkalis.

Selanjutnya, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti, untuk kepentingan penuntutan dan para tersangka dinyatakan dalam keadaan sehat.

“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Bengkalis, dan terhadap perkara ini Penuntut Umum segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk tahap pembuktian oleh JPU sehingga dapat diputus dan berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” tegas Isnan Ferdian mengakhiri.

[]bazm
 




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top