Kuansing, berazamcom - Hukuman terhadap Pelaku penyalahgunaan Narkoba belum menunjukkan efek jera, hal ini dilihat masih terus terjadinya penangkapan oleh aparat hukum kepada pelaku penyalahgunaan Narkoba
Kamis siang ( 13/01/2022) kembali Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau meringkus Pelaku bisnis haram ini dengan barang bukti 13.22 gram narkoba jenis sabu
" Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan satu orang tersangka di Kediamannya Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik", kata Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, melalui Kasubag Humas Polres Kuansing AKP. Tapip Usman kepada media
Tersangka merupakan karyawan swasta dengan inisial S ( 48 ), dari tangan tersangka di temukan beberapa barang bukti berupa dua puluh empat paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan berat kotor 13.22 Gram, kata Tapip
Kemudian satu bungkus berisikan plastik klip bening, satu buah botol minyak rambut warna biru merek GATSBY pomade, satu buah botol minyak rambut warna hitam tanpa merek, dan satu unit handphone merek OPPO A16 warna biru dengan nomor 082249142900, serta Uang tunai Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Sementara Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, menjelaskan kronologis kejadian penangkapan terhadap pelaku, Kamis, 13 Januari 2022, sekitar jam 16.00 wib, Sat Resnarkoba telah mengamankan pelaku S berikut barang bukti yang ada padanya saat dilakukan penangkapan di rumahnya di desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, ujar Kasat
Ditambahkannya, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sudah sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah tersebut.
Perbuatan pelaku mengedarkan narkotika jenis shabu dengan didukung barang bukti yang ada, maka diduga telah melanggar undang undang, sebagaimana dalsm Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," pungkasnya *
[]bazm - 8