Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
AMDAL Kadaluarsa, Elvriadi: Aktifitas PT LMU Harus Dihentikan!
Sabtu 15 Januari 2022, 18:39 WIB
Ahli Lingkungan Dr Elvriadi SPI MSi (Foto: istimewa)

Pekanbaru, berazamcom- Aktifitas pengerukan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) membuat masyarakat Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis resah. Selain masyarakat tempatan kehilangan mata pencaharian (mencari ikan,red), lingkungan disekitar pantai juga ikut rusak.


Dari keterangan masyarakat setempat yang kemarin datang ke Pekanbaru guna menghadap Gubernur Riau, perusahaan yang melakukan eksplorasi pasir laut tersebut tidak didukung izin penambangan yang valid.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod. Menurutnya,  informasi terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Logo Mas Utama sudah expired.

"Ya sudah kadaluarsa," kata Mamun Murod kepada berazamcom, Rabu (12/1/2021) kemarin.

Disebutkan Murod, bahwa Amdal perusahaan penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat kabupaten Bengkalis itu terbit pada 1998 dan baru beroperasi September 2021.

"Padahal 3 tahun saja tidak beroperasi itu sudah kadaluarsa," sambung Murod.

Sementara, Ahli Lingkungan Dr Elvriadi SPI MSi dalam menyikapi terkait matinya Amdal PT Logo Mas Utama mengatakan harus diadendum.

"Berarti dalam pengawasan negara. Jadi, produksi perusahaan tersebut harus diawasi ketat. DLHK juga harus check kondisi di lapangan dan lakukan pengawasan secara berkala," ucap Elvriadi.

Dikatakannya, sanksi administrasi bisa saja diberikan kepada perusahaan jika dalam operasinya ada gangguan lingkungan. Mereka dapat di denda sesuai UU No.32 tahun 2009.

"Seperti yang tertuang dalam Pasal 15 yang berbunyi; Setiap usaha pertambangan dan atau pengerukan pasir laut wajib memelihara kelestarian fungsi ekosistem laut serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan ekosistem laut yang ditimbulkan," jelasnya.

Disinggung soal aktifitas PT Logo Mas Utama yang masih terus beroperasi, Elvriadi mengatakan harus dihentikan. "Jadi, dari laporan dan gambaran yang ada, aktifitas PT.Logomas sebaiknya dihentikan sampai waktu dilakukan pembenahan komprehensif sesuai UU yang berlaku," pungkasnya.(*)

[]bazm02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top