Jumat, 12 Juni 2026

Breaking News

  • Panitia HUT JMSI ke 6 Silaturahmi dengan UAS, Salah Satu Penerima JMSI Award   ●   
  • Wabup Syamsurizal Ingatkan Ancaman Serius Generasi Muda : HIV, Narkoba, dan Pergaulan Bebas    ●   
  • Plt Gubri SF Hariyanto Instruksikan Kadis PUPR Tingkatkan Pengawasan Infrastruktur di Lapangan   ●   
  • Buka OSIS Cup I SMPN 5 Kerinci Kanan, Bupati Afni Ajak Pelajar Isi Waktu dengan Kegiatan Positif   ●   
  • Dorong Penguatan Sinergi Daerah, Bupati Ahmad Yuzar Terima Audiensi IKM Kampar   ●   
AMDAL Kadaluarsa, Elvriadi: Aktifitas PT LMU Harus Dihentikan!
Sabtu 15 Januari 2022, 18:39 WIB
👁106106
Ahli Lingkungan Dr Elvriadi SPI MSi (Foto: istimewa)

Pekanbaru, berazamcom- Aktifitas pengerukan pasir laut yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) membuat masyarakat Kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis resah. Selain masyarakat tempatan kehilangan mata pencaharian (mencari ikan,red), lingkungan disekitar pantai juga ikut rusak.


Dari keterangan masyarakat setempat yang kemarin datang ke Pekanbaru guna menghadap Gubernur Riau, perusahaan yang melakukan eksplorasi pasir laut tersebut tidak didukung izin penambangan yang valid.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Mamun Murod. Menurutnya,  informasi terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Logo Mas Utama sudah expired.

"Ya sudah kadaluarsa," kata Mamun Murod kepada berazamcom, Rabu (12/1/2021) kemarin.

Disebutkan Murod, bahwa Amdal perusahaan penambang pasir laut di perairan Pulau Rupat kabupaten Bengkalis itu terbit pada 1998 dan baru beroperasi September 2021.

"Padahal 3 tahun saja tidak beroperasi itu sudah kadaluarsa," sambung Murod.

Sementara, Ahli Lingkungan Dr Elvriadi SPI MSi dalam menyikapi terkait matinya Amdal PT Logo Mas Utama mengatakan harus diadendum.

"Berarti dalam pengawasan negara. Jadi, produksi perusahaan tersebut harus diawasi ketat. DLHK juga harus check kondisi di lapangan dan lakukan pengawasan secara berkala," ucap Elvriadi.

Dikatakannya, sanksi administrasi bisa saja diberikan kepada perusahaan jika dalam operasinya ada gangguan lingkungan. Mereka dapat di denda sesuai UU No.32 tahun 2009.

"Seperti yang tertuang dalam Pasal 15 yang berbunyi; Setiap usaha pertambangan dan atau pengerukan pasir laut wajib memelihara kelestarian fungsi ekosistem laut serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan ekosistem laut yang ditimbulkan," jelasnya.

Disinggung soal aktifitas PT Logo Mas Utama yang masih terus beroperasi, Elvriadi mengatakan harus dihentikan. "Jadi, dari laporan dan gambaran yang ada, aktifitas PT.Logomas sebaiknya dihentikan sampai waktu dilakukan pembenahan komprehensif sesuai UU yang berlaku," pungkasnya.(*)

[]bazm02




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top