Rabu, 13 Agustus 2025

Breaking News

  • Sepak Terjang Rektor UIR, Pemimpin Muda Visioner Lanjutkan Visi UIR Unggul Berkelas Dunia   ●   
  • BAZNAS RI Empat Tahun Pertahankan Top Brand   ●   
  • Disdukcapil Pekanbaru Ingatkan Warga Waspadai Oknum Tawarkan Aktivasi IKD   ●   
  • Bupati Pelalawan, H. Zukri Misran Menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79   ●   
  • Bupati Zukri Pimpin Pembahasan Program Prioritas RPJMD 2025–2029, Tegaskan Sinergi, Target dan Basis Data   ●   
Disaksikan Wagubri Edy Nasution, Gubri-Kajati Riau Teken MoU Pendampingan Hukum
Rabu 19 Januari 2022, 12:26 WIB
Penandatangan MoU digelar di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah disaksikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto termasuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pekanbaru, berazamcom-Gubernur Riau tandatangani kesepakatan bersama (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja Subagja. Tujuan kerjasama ini terkait dengan bantuan hukum yang meliputi  pertimbangan hukum, penegakan hukum bidang hukum perdata dan tata usaha negara.


Penandatangan MoU digelar di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah disaksikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Afrizal Natar Nasution, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto termasuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Tidak dipungkiri banyak permasalahan dalam hal pengelolaan aset. Sehingga diperlukan penyelesaian hukum. Melalui penandatangan ini bersama Kejati diharapkan dapat melakukan pendampingan secara hukum," kata Gubri, usai penandatanganan MoU, dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Kerja sama melalui pendampingan hukum ini sangat diperlukan, agar setiap ada permasalahan hukum dapat diselesaikan secara tepat.

"Penting bagi kita dalam aspek konsekuensi, jika ada persoalan dari pelaksanaan tugas yang dijalankannya. Sehingga apa bila ada permasalahan cepat dan tepat diselesaikan secara hukum," ungkap Syamsuar.

Dipaparkan mantan Bupati Siak ini, dalam setahun Pemprov Riau terdapat 20 perkara litigasi. Begitu juga yang non litigasi. Dengan demikian, kerja sama pendampingan dapat menyelesaikan setiap ada permasalahan hukum secara cepat dan tepat.

[]bazm02





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top