Rabu, 24 April 2024

Breaking News

  • Serius Maju dalam Pilgubri 2024: Edy Natar Nasution Sudah Ketemu Sekjen DPP NasDem & Ketua DPW Nasdem Riau   ●   
  • Mantap! Mantan Gubernur Riau Serius Bertarung dalam Pilgubri 2024   ●   
  • KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wakil Presiden 2024-2029   ●   
  • Serius Maju di Kontestasi Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau   ●   
  • Dibuka Wapres Ma'ruf Amin, PJ Gubernur Riau Hadiri Rakornas Penaggulangan Bencana 2024   ●   
Jaksa Agung Soal Putusan Nihil Heru Hidayat di Kasus ASABRI: Keadilan Publik Belum Terpenuhi
Rabu 19 Januari 2022, 19:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: detikcom

Pekanbaru, berazamcom-Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait putusan nihil terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI Heru Hidayat. Burhanuddin mengaku sejatinya menghormati putusan hakim tersebut, tetapi ia menilai rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi.


"Tindak lanjut putusan ASABRI, kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, tapi kami JPU merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, diputus dia terbukti tapi hukumannya adalah nol, nihil," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2022) seperti dilansir dari detikcom.

Burhanuddin menyayangkan putusan nihil tersebut. Sebab, di satu sisi Heru Hidayat juga telah dihukum seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun, tetapi dalam kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun justru Heru Hidayat dihukum Nihil. Burhanuddin menilai ada rasa ketidakadilan di tengah masyarakat atas vonis nihil tersebut.

"Padahal kita memperhitungkannya Rp 16 triliun kasus Jiwasraya di hukumnya seumur hidup. Kemudian ASABRI Rp 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengertilah, tetapi rasa keadilan di masyarakat sedikit terusik, dan saya telah memerintahkan kepada Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada Terdakwa," tambah hakim.

Sumber: detikcom




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: redaksi.berazam@gmail.com


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


About Us

Berazamcom, merupakan media cyber berkantor pusat di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Indonesia. Didirikan oleh kaum muda intelek yang memiliki gagasan, pemikiran dan integritas untuk demokrasi, dan pembangunan kualitas sumberdaya manusia. Kata berazam dikonotasikan dengan berniat, berkehendak, berkomitmen dan istiqomah dalam bersikap, berperilaku dan berperbuatan. Satu kata antara hati dengan mulut. Antara mulut dengan perilaku. Selengkapnya



Alamat Perusahaan

Alamat Redaksi

Perkantoran Grand Sudirman
Blok B-10 Pekanbaru Riau, Indonesia
  redaksi.berazam@gmail.com
  0761-3230
  www.berazam.com
Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top