Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
  • Pemprov Riau Teken MoU Program Satu Data Dengan BPS RI   ●   
Jaksa Agung Soal Putusan Nihil Heru Hidayat di Kasus ASABRI: Keadilan Publik Belum Terpenuhi
Rabu 19 Januari 2022, 19:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: detikcom

Pekanbaru, berazamcom-Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara terkait putusan nihil terdakwa kasus dugaan korupsi ASABRI Heru Hidayat. Burhanuddin mengaku sejatinya menghormati putusan hakim tersebut, tetapi ia menilai rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi.


"Tindak lanjut putusan ASABRI, kita tetap menghargai dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh majelis hakim, tapi kami JPU merasa ada hal-hal yang kurang, ada keadilan masyarakat yang sedikit terusik, diputus dia terbukti tapi hukumannya adalah nol, nihil," kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2022) seperti dilansir dari detikcom.

Burhanuddin menyayangkan putusan nihil tersebut. Sebab, di satu sisi Heru Hidayat juga telah dihukum seumur hidup dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16 triliun, tetapi dalam kasus ASABRI yang merugikan keuangan negara Rp 22,7 triliun justru Heru Hidayat dihukum Nihil. Burhanuddin menilai ada rasa ketidakadilan di tengah masyarakat atas vonis nihil tersebut.

"Padahal kita memperhitungkannya Rp 16 triliun kasus Jiwasraya di hukumnya seumur hidup. Kemudian ASABRI Rp 22,7 triliun terbukti hukumannya nihil. Secara yuridis kita mengertilah, tetapi rasa keadilan di masyarakat sedikit terusik, dan saya telah memerintahkan kepada Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat divonis nihil. Heru dinyatakan bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Heru Hidayat telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar hakim ketua IG Eko Purwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Selasa (18/1/2022).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada Terdakwa," tambah hakim.

Sumber: detikcom




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top