Sabtu, 9 Agustus 2025

Breaking News

  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon Secara Resmi Buka Pekan Budaya Melayu Serumpun   ●   
  • Apel Peringatan Hari Jadi Provinsi Riau ke-68, Gubernur Abdul Wahid: Mari Jaga Marwah Melayu dan Majukan Daerah   ●   
  • PJS Berduka, Waka DPD PJS Babel Diduga Dibunuh, Jasad Dibuang ke Sumur Kebun   ●   
  • Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru   ●   
  • Pemprov Riau Teken MoU Program Satu Data Dengan BPS RI   ●   
Kali Pertama Terjadi, Jumpa Pers KPK Tiba-tiba di Interupsi
Jumat 21 Januari 2022, 13:39 WIB
KPK 'pamerkan' tersangka dalam jumpa pers. Foto: detikcom

Jakarta, berazamcom-Jumpa pers KPK secara tiba-tiba diinterupsi. Adanya interupsi di tengah-tengah jumpa pers KPK ini baru kali pertama terjadi.


Adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang menginterupsi jalannya jumpa pers. Interupsi itu dilakukan saat Itong dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/1).

Sebagai informasi, Itong ditetapkan sebagai tersangka di kasus suap vonis perkara PT SGP. Itong ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

Cara KPK 'Pamerkan' Tersangka

Interupsi ini baru kali pertama terjadi sejak KPK 'memamerkan' tersangka korupsi. Sejak dipimpin Firli Bahuri sebagai ketua, KPK memiliki cara lain saat mengumumkan tersangka, yaitu 'memamerkan' tersangka di latar belakang dengan menampilkan punggung para tersangka.

Namun, selama ini belum pernah ada peristiwa apapun yang menonjol. Interupsi yang dilakukan Itong menjadi peristiwa bersejarah dalam pemameran tersangka oleh KPK.

Pernah Dikomentari

Gaya baru KPK 'memamerkan' tersangkanya sempat dikomentari mantan pimpinan KPK Laode M Syarif. Dia menyebut 'cara' konferensi pers semacam itu tidak pernah terjadi sebelumnya.

"Selama 4 periode tidak pernah terjadi (menampilkan tersangka saat konferensi pers)," ujar Syarif kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

"Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," imbuh Syarif.

Bila dibandingkan dengan KPK era sebelumnya, tidak pernah ada 'pameran' tersangka sebagai latar belakang saat pengumuman tersebut. Namun para tersangka biasanya dimunculkan saat hendak ditahan dengan mengenakan rompi tahanan warna oranye.

Ketua KPK Firli Bahuri pernah berkata tentang penangkapan tersangka yang statusnya belum disampaikan ke publik. Firli sempat menyampaikan cara itu merupakan ciri khas kerja KPK saat ini.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Firli.

Momen Itong Interupsi

Kembali ke momen interupsi yang dilakukan Itong, peristiwa itu bermula saat Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango tengah mengungkap keprihatinan terhadap korupsi yang terjadi di lembaga peradilan. Apalagi, dugaan korupsi itu melibatkan seorang hakim.

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim," kata Nawawi saat konferensi pers.

Tak terima dengan pernyataan KPK selama konferensi pers, Itong yang awalnya membelakangi wartawan, tiba-tiba berbalik badan. Dia lantas menginterupsi Nawawi yang saat itu tengah berbicara.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak (tak terdengar), saya tidak pernah menjanjikan apapun," ucap Itong menyela konferensi pers KPK.

Tak hanya itu, dia bahkan menyebut apa yang disampaikan Nawawi dalam konferensi pers itu omong kosong. "Ini omong kosong gitu ya, ndak benar semua," ujarnya.

Merespons reaksi Itong, tampak 2 petugas KPK lalu menghampiri Itong. Keduanya meminta Itong untuk berbalik badan lagi dan berhenti berbicara.

Nawawi yang sempat terganggu lalu melanjutkan pembicaraannya. Dia mengaku sedih dengan OTT yang terjadi terhadap seorang hakim dan panitera pengganti.

"Panitera pengadilan yang notabene soerang aparat penegak hukum, saya sendir sangat sedih sebagai orang yang pernah menjadi bagian dalam lingkup mahkamah agung," tuturnya.

Nawawi Balas Interupsi Itong

Tak terima diinterupsi oleh tersangka KPK, Nawawi lalu merespons di penghujung konferensi pers. Dia menyebut Itong bebas berekspresi apapun terkait kasus yang menjeratnya.

"Bagi kami silakan mau berekspresi seperti apa aja, mau teriak mau apa," kata Nawawi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun Nawawi memastikan penetapan tersangka Itong berdasarkan bukti. Dia menegaskan KPK punya cukup bukti untuk menetapkan Itong menjadi tersangka.

"KPK memiliki kecukupan bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujarnya.


[]sumber: detikcom





Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top