Kuansing, berazamcom - Ketua Forum Kades Se Kuantan Singingi ( Kuansing ), Solahudin meminta Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby membuat regulasi yang mengintervensi penggunaan Dana Desa ada untuk Pembangunan infrastruktur di Desa sebagai penunjang percepatan ekonomi masyarakat Desa.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Kades Se Kuansing Solahudin dihadapan Plt. Bupati Kuansing saat acara Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kuansing Tahun Anggaran 2023, Senin ( 30/01) di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kuansing
Menurut Solahudin sudah masuk tahun ke tiga Pemdes se Kuansing tidak bisa membangun infrastruktur, disebabkan regulasi yang ada hanya terfokus di kegiatan Pencegahan dan penanggulangan Covid -19
" Hampir 70 persen Anggaran Desa habis untuk kegiatan Penanganan Covid -19, Bantuan Langsung Tunai, sehingga untuk percepatan pembangunan penunjang ekonomi masyarakat terabaikan", kata Solahudin
Ditambah lagi tahun 2022 APBDes 218 Desa Se Kuansing juga menganggarkan kegiatan Perangkat Adat di setiap Desa, sebutnya
"Kami berharap Pemda Kuansing bisa membuat regulasi yang mengintervensi untuk bisa Desa menganggarkan untuk percepatan pembangunan di masa Covid - 19", paparnya.
Sementara diketahui sebelumnya Plt. Bupati perna menerbitkan surat sakti untuk Desa harus menganggarkan di ABPDes tahun 2022 untuk kegiatan insentif perangkat Adat, ini juga menambah deretan pengurasan Dana Desa yang bukan percepatan perekonomian masyarakat.
Surat tersebut terbit 21 Desember tahun 2021 lalu dengan nomor surat 140/DINSOSPMD-Pemdes/935.
Dalam surat tersebut disebutkan perihal penganggaran kegiatan Lembaga Adat Desa. Kemudian dijelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk percepatan pencapaian target RPJMD Kabupaten Kuantan Singingi, yang merupakan program 5 tahun kedepan pemerintah saat ini.*
[]bazm-8