
Pekanbaru, berazamcom-Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menghadirkan 47 bukti surat pada persidangan : Gugatan Lingkungan Hidup LPPHI, Rabu (2/2/2022), di PN Pekanbaru.
"Bukti yang kami ajukan ini, mulai dari P1 sampai P47 sangat kuat dan terang bahwa para tergugat telah melawan hukum dengan tidak melaksanakan tugas diberikan negara kepada mereka melalui peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua LPPHI, Supriadi Bone SH CLA, usai sidang kepada media sebagaimana dilansir dari riausiberindo.co.
Menurut Supriadi, seluruh bukti menunjukkan para tergugat, mulai dari PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Para tergugat, sebutnya, tidak melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup akibat pencemaran limbah bahan berbahaya beracun tanah terkontaminasi minyak dari kegiatan operasi Chevron di Wilayah Kerja (WK) Migas Blok Rokan di Provinsi Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam bukti yang diajukannya, LPPHI antara lain mengungkapkan bahwa DLHK Riau sejak awal sudah menyatakan PT CPI tidak taat terhadap peraturan perundang-undangan.
Ini tercantum dalam bukti surat DLHK Riau Nomor 490/PPLHK/2463 tanggal 27 Agustus 2020 kepada Direktur PT CPI dan SKK Migas. LPPHI memasukkan bukti ini sebagai P-7 perihal klarifikasi dan verifikasi sengketa lingkungan hidup.
Selanjutnya, LPPHI juga menghadirkan bukti surat notulensi Rapat Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun tentang Pembahasan Rencana Kerja Pelaksanaan Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup di WK Migas Blok Rokan Tanggal 12 Agustus 2021 melalui video conference.
Bukti dengan kode P-41 itu menerangkan bahwa hasil audit lingkungan WK Migas Rokan menyatakan hanya ada 234 lokasi yang belum dipulihkan serta adanya tambahan 25 lokasi baru yang tidak masuk dalam audit lingkungan, termasuk 6 lokasi di Kawasan Tahura SSH Minas, 4 lokasi bagian Road Map 2015-2019 dan 7 lokasi tambahan baru yang disampaikan SKK Migas kepada KLHK secara informal.
"Ini membuktikan hasil audit lingkungan yang telah digunakan untuk HoA tidak akurat," tegas Supriadi Bone.
Menurut LPPHI, dengan demikian jumlah lokasi yang terkontaminasi TTM sebanyak 786 ditambah 297 lokasi dikurangi 168 lokasi yang menurut Tergugat III telah diterbitkan SSPLT periode 2015-2020 sehingga jumlah lokasi yang belum mendapat SSPLT adalah 915 lokasi. Jumlah ini belum termasuk lokasi tercemar limbah B3/TTM di Tahura SSH Minas.
Tak kalah mengagetkan, LPPHI juga mengajukan bukti berupa Hasil Analisis Histomorfologi pada Ikan di Kabupaten Siak di Lahan yang Diduga Terkontaminasi Minyak Mentah dari PT CPI yang dibuat dan ditandatangani oleh Ahli Ekotoksikologi Prof Dr Ir Etty Riani MS, yang merupakan Guru Besar Tetap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Institut Pertanian Bogor (IPB).
LPPHI menyatakan, bukti tersebut membuktikan atau menerangkan bahwa telah diambil dan dianalisa histomorfologi terhadap Ikan Gabus (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal), Ikan Belida (usus, hati, insang, daging, limpa dan ginjal), Ikan Nila (usus, hati, insang, daging, dan ginjal), Ikan Sepat (usus, hati, insang, daging, dan ginjal), Ikan Lele (usus, hati, insang, daging, limpa, ginjal dan arborescent), dan Ikan Patin (usus, hati, insang, daging dan ginjal).
Hasil analisa itu menyatakan semua organ ikan bermasalah. Dari 33 organ yang dianalisa, sebanyak 29 organ rusak dan hanya 4 organ yang tidak memperlihatkan masalah, yaitu usus gabus, limpa lele, usus patin, dan insang patin.
Sebelumnya, sidang yang diketuai majelis hakim Dr Dahlan SH MH diawali dengan penyerahan bundel bukti surat serta pemeriksaan alat bukti surat oleh Majelis Hakim.
Kuasa hukum para tergugat terlihat juga menyaksikan pemeriksaan bukti surat oleh majelis hakim. Penasihat Hukum DLHK Riau sebagai Tergugat IV tidak hadir.
LPPHI menurunkan lima Kuasa Hukumnya yakni Josua Hutauruk SH, Tommy Freddy Manungkalit SH, Supriadi Bone SH CLA, Muhammad Amin SH, dan Perianto Agus Pardosi SH.
Sementara itu, PT Chevron Pacific Indonesia, SKK Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau merupakan para tergugat dalam perkara ini.
[]bazm