Senin, 13 Juli 2026

Breaking News

  • Ingin Tembus Perusahaan Multinasional? Intip Tips Alumni Universitas Pertamina   ●   
  • Lantik Pengurus KTNA Siak, Bupati Afni Tegaskan Pemda Siap Dampingi Petani dan Nelayan   ●   
  • Bubarkan Panitia HUT ke-6, Dumai Jadi Tuan Rumah HUT ke-7 JMSI Tahun 2027   ●   
  • Genjot PAD, Bupati Kampar Pimpin Rapat Percepatan Penerimaan PAD Tahun 2026   ●   
  • Bupati Ahmad Yuzar Sambut Kepulangan Jamaah Haji Kampar Kloter 05   ●   
Terkendala IT, Konversi BPD ke BRK Syariah Masih Menunggu Persetujuan DPPPS OJK
Jumat 04 Februari 2022, 14:13 WIB
👁99110
Gedung Bank RiauKepri, di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru

Pekanbaru, berazamcom-Proses konversi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau Kepri atau Bank Riau Kepri (BRK) menjadi bank syariah masih terus berproses.


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau, Muhammad Lutfi mengatakan salah satu tugas pokok dan fungsi OJK adalah perijinan konversi kegiatan usaha bank.

"OJK telah melakukan Fit and Proper Test terhadap Calon Pengurus BRK Syariah, termasuk pemilik saham dalam hal ini Pemprov Riau yang direpresentsikan  Gubernur Riau pada Desember 2021. Dan saat ini masih menunggu persetujuan dari DPPPS (Direktorat Pengaturan dan Perijinan Perbankan Syariah) OJK," kata Lutfi di Pekanbaru, Kamis (3/2/2022) seperti dilansir dari mediacenter.riau.go.id.

Selain itu, lanjut Lutfi, saat ini BRK juga diminta untuk melakukan pemenuhan komitmen kesiapan infrastruktur antara lain IT yang nantinya akan menjadi Core Banking System (CBS) PT. BPD Riau Kepri Syariah.

"BRK masih terkendala di kesiapan IT. BRK harus belajar dari NTB dan Aceh, agar saat running sebagai bank syariah nanti BRK Syariah lebih baik. Dari pengalaman itu lah (Aceh dan NTB, red), makanya BPDS tidak mudah dalam mengeluarkan izin," jelasnya.


[]bazm02








Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top