
Kuansing, berazamcom - Perseteruan Pihak Koperasi Unit Desa ( KUD ) Langgeng Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau dengan PT. Citra Riau Sarana ( CRS ) terus memanas, sebab dikabarkan PT.CRS sudah melaporkan KUD Langgeng kepada Polda Riau 31 Januari 2022 yang lalu
Berdasarkan informasi yang dirangkum media Pihak PT.CRS melaporkan KUD Langgeng melalui Nuriman SH, MH selaku kuasa hukum Dani Murdoko, Direktur PT Citra Riau Sarana
Menurut Nuriman, langkah hukum ini dilakukan akibat tindakan pengurus KUD Langgeng yang mengalihkan penjualan hasil kebun sawit ke PKS lain. Padahal, PKS CRS I sebenarnya adalah milik bersama antara KUD Langgeng dengan PT CRS.
Kemudian Pihak KUD Langgeng langsung mengadakan rapat Pengurus 12 Desa pasca mendapatkan kabar PT. CRS membuat laporan ke Polda Riau
"Kita sangat sayangkan PT CRS sebagai bapak angkat menempuh jalur hukum, padahal KUD Langgeng mengharapkan ada upaya persuasif alternatif atas persoalan yang ada saat ini,” ujar Ketua KUD Langgeng, Mukhlisin melalui sekretaris Aam Herbi usai rapat bersama pengurus kamis lalu
Kendati demikian sebut Aam Herbi SH, KUD Langgeng tidak akan patah arang begitu saja, justru sebaliknya. Sebab, pihaknya memiliki cukup alat bukti dan data-data yang kuat untuk melaporkan balik PT CRS tersebut.
“Apa boleh buat KUD Langgeng siap menghadapi, kita punya data yang kuat, ada beberapa poin yang masuk unsur pidananya akan kita laporkan balik, dan kita akan ajukan juga gugatan perdata,” tegas Aam Herbi
Dimana hal ini, sambungnya lagi, sesuai dengan hasil keputusan rapat 12 desa dari 7.000 orang masyarakat Kabupaten Kuansing yang merupakan pemilik lahan sawit plasma seluas 10.000 hektare tersebut.
“Ribuan masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi dari 12 desa yang menjadi anggota KUD Langgeng sepakat akan melaporkan balik,” tegasnya.
Dalam hal ini, tambah Sekretaris KUD Langgeng, Aam Herbi SH mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan konsultasi dengan para Ahli Pidana dan Perdata, dalam menanggapi sikap PT CRS yang terkesan zolim terhadap ribuan masyarakat tersebut.
“Kita sudah konsultasikan dengan Ahli Pidana dan Perdata, kita juga sudah siapkan Tim Hukum, ini penzoliman perusahaan terhadap ribuan masyarakat dan petani sawit di Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas Aam Herbi.
Dimana kata Aam Herbi, laporan PT CRS itu terlalu tidak menghargai masyarakat yang merupakan pemilik tanah yang dijadikan lahan perkebunan sawit plasma oleh perusahaan minyak goreng tersebut.
“Kebun ini kita yang rawat, dan di Pabrik Kelapa Sawit atau PKS milik PT CRS tersebut, sebanyak 49 persen sahamnya juga milik KUD Langgeng, dan 51 persen barulah milik mereka (PT CRS), jadi mereka terkesan sangat zolim kepada masyarakat, untuk kita siap hadapi kezoliman mereka tersebut, kita lawan melalui jalur hukum,” ujar Aam Herbi.
[]bazm-8