
Kuansing, berazamcom - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau terus memperjuangkan perubahan status wilayah Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau dari Penguasaan PT. Rimba Lazuardi seluas 1.122 Hektar.
Pada kawasan Hutan Produksi Tetap ( HP ) dalam areal kerja PT. Rimba Lazuardi Blok Peranap ada lahan Pemukiman dan perkebunan masyarakat Desa Setiang Kecamatan Pucuk Rantau lebih kurang 1.122 hektar, kata Kadis Kopdagrin Kuansing Azhar kepada media Selasa siang ( 08/02 )
"Senin kemaren saya bersama Kadis Pertanian Emmerson mewakili Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby sudah melaksanakan rapat bersama Pansus DPRD Riau terkait permasalahan lahan di Kuansing", sebut Azhar
Dalam kawasan HP PT. Rimba Lazuardi tidak saja merupakan lahan perkebunan masyarakat Setiang, namun juga fasilitas umum seperti Kantor Desa Setiang, Sekolah Dasar, Puskesmas, Mesjid, Pasar, MDTA, TK, Lapangan Bola dan lain sebagainya
Hasil pertemuan bersama Pansus DPRD yang juga di hadiri oleh Direktur PT. Rimba Lazuardi sudah kami laporkan kepada Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby, dimana pada prinsipnya Pihak PT. Rimba Lazuardi mengamini mengeluarkan kawasan Desa Setiang dari Perizinan yang di Kuasai PT. Rimba Lazuardi. Kata Azhar
Namun lanjut Azhar, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi diminta segera untuk membentuk Tim Percepatan Penyelesaian Permasalahan Status Kawasan Perkebunan dan Pemukiman di Kuansing, pungkasnya.
Dari informasi yang diterima rapat yang digelar di ruangan Medium DPRD Riau dihadiri Ketua Tim Pansus Marwan Yohanes, Plt. Bupati Kuansing Suhardiman Amby diwakili oleh Azhar dan Emmerson, Direktur PT. Rimba Lazuardi, DLHK Provinsi Riau, Kepala Desa Setiang, Perwakilan Masyarakat Desa Setiang.
[]bazm-8