
Kuansing, berazamcomcom - Plt. Bupati Kuantan Singingi ( Kuansing ), Riau Suhardiman Amby menginginkan ASN di lingkungan Pemkab Kuansing agar meningkatkan disiplin dalam bekerja sebab saat ini Pemda Kuansing sudah memberlakukan Absensi berbasis Android atau E - Kinerja
"Aplikasi E - Kinerja merupakan aplikasi yang merekap semua kegiatan ASN mulai dari Tingkat kehadiran, Capaian kinerja. sistem E - Kinerja secara otomatis memotong tunjangan ASN bila sering tidak masuk kerja", kata orang nomor satu di Kuansing itu saat berkunjung ke Sekretariat PWI Kuansing, Jum'at ( 11/02 ) di Telukkuantan
Kemudian saat yang sama Kadis Kominfo Kuansing Syamsir Alam membenarkan Aplikasi E - Kinerja di Pemkab Kuansing sudah mulai di fungsikan.
"E-Kinerja merupakan aplikasi dengan menggunakan sensor wajah ASN dengan radius yang telah di tentukan ( Lingkungan Kantor Pemda Kuansing, red )", terangnya.
Sementara dari diketahui dari penelusuran media E - Kinerja ini bertujuan Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk mewujudkan good governance dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan maka pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam undang-undang.
Titik sentral aplikasi Elektronik Kinerja (E-KINERJA) ini dilakukan oleh para aparatur sipil negara (ASN) sehingga dapat diketahui jumlah kehadiran, pembayaran uang makan, pembayaran tunjangan kinerja, pelaporan kinerja, sasaran kerja pegawai (SKP), dan penilaian prestasi kerja ASN pada satuan kerja.
Aplikasi Elektronik Kinerja (E-KINERJA) Pemerintah ini dibangun berbasis web atau biasa disebut Web Based Programming.
Adapun dasar hukum E - Kienrja adalah, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
PemenPAN dan RB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
PemenPAN dan RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah
Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja PNS, Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil; dan Peraturan Menteri tentang Tunjangan Kinerja masing – masing Kementerian/Lembaga, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan.*
[]bazm-8