
Kuansing, berazamcom - Warga Desa Bumi Mulya, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan-Singingi (Kuansing), yang terutama tinggal di aliran Sungai Teso (Anak Sungai Kampar), meminta kepada aparat terkait agar menertibkan tanaman sawit disepanjang aliran sungai yang diduga milik PT CRS. Sebab, akibat sawit yang berjajar ditepian sungai itu membuat warga sekitar menderita.
Herman (35) warga sekitar kepada media Kamis (16/02/2022) siang menyebut, tanaman sawit milik PT Citra Riau Sarana (CRS) di sekitar daerah aliran sungai, menimbulkan banyak sekali kerugian lingkungan bagi warga setempat. Salah satu kerugian yang timbul adalah soal tata air yang rusak.
Air sungai misalnya kalau hujan turun terus menerus membuat akses jalan akan digenangi air, yang dalamnya hingga sepinggang manusia dewasa. Bahkan selain itu warga sekitar yang kebanyakan adalah petani, tidak akan bisa berkegiatan di kebun masing-masing karena genangan air yang dalam itu.
"Kami tidak sanggup menyelam untuk melewati akses jalan tersebut. Airnya sampai ke pinggang, bagaimana kita mau memupuk atau memanen sawit," ujar Herman.
Untuk itu Herman berharap agar pihak terkait dapat secepatnya mengambil tindakan untuk memberi solusi demi kepentingan masyarakat banyak. Pihak PT CRS sudah beberapa kali dihubungi oleh warga namun tidak bergeming.
"Kami berharap pihak pihak terkait untuk segera menyelesaikan nya. Agar kami selaku masyarakat tidak merasa dirugikan seperti ini," pungkas Herman.
Sementara itu Aktifis Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Kuansing Boy Nofri Al Karen menyebut jika ada Perusahaan menanam sawit dipinggir sungai itu merupakan kejahatan sebagai perusak lingkungan.
"Peraturan Pemerintah (PP) No 38 Tahun 2011 tentang Sempadan Sungai harus ada bufferzonenya atau penyanggahnya. Daerah Aliran Sungai (DAS) tidak boleh di tanam sawit," kata Boy.
Menurut Boy, pelarangan menanam sawit atau tumbuh-tumbuhan yang menyerap air di daerah buffer zone, (Penyangga), sesuai dengan sempadan sungai sudah diatur dalam PP tersebut yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.
Lebih lanjut Boy juga mengungkap masih banyak Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kuansing yang tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah tersebut. Salah satu nya perusahan PT Citra Riau Sarana (CRS) ini.
Boy pun menjelaskan jika dirinya pada hari selasa (14-02-2021) lalu juga turun langsung ke Desa Bumi Mulya kecamatan Logas Tanah darat untuk mendengar keluhan masyarakat terhadap perusahaan ini. Dan betul saja ketika dicek, ada ratusan hektar sawit yang di tanam persis di sepanjang bibir sungai.
"Kelapa sawit ditanam dekat sungai itu sangat subur karena menyerap air. Sawit suka air, dia bukan menyimpan tapi menyerap. sekarang apa yang terjadi di daerah ini ketika musim hujan kerap terjadi Banjir dan di saat Kemarau kering kerontang," ungkapnya.
Oleh karena itu, Boy meminta kepada pihak yang berkompeten dapat menertibkannya sesuai PP tersebut. Juga Peran Pemerintah Kuansing sangat di harapkan karena persoalan perusahaan perkebunan di daerah banyak memicu Konflik, mulai dari sengketa lahan, Amdal, dan tidak mematuhi PP No. 38 Tahun 2011.
"Pihak terkait mesti segara ambil tindakan. Kami dari Lira akan mengawasi persoalan ini," pungkasnya.
Sementara pihak PT.CRS melalui humasnya Saudara Edwin sampai berita ini dinaikan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang dikirimkan media.
[]bazm-8