Sabtu, 16 Agustus 2025

Breaking News

  • Per Juni 2025, Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.001 T   ●   
  • Sempena HUT RI KE 80, Gubri Abdul Wahid Serahkan Sagu Hati Kepada 347 Veteran dan Janda Veteran   ●   
  • Gubri Abdul Wahid Resmikan Sekolah Menengah Atas Rakyat   ●   
  • Bantu Perbaikan Gizi, Pemko Pekanbaru Mulai Sweeping Anak Stunting   ●   
  • NKRI Harga Mati, Gubri Abdul Wahid: Daerah Istimewa Riau Lebih Realistis   ●   
Pernah Menang Prapid, Indra Agus Lukman Kembali Terancam di Jemput Paksa
Senin 21 Februari 2022, 21:31 WIB
Hadiman, SH, MH

Kuansing, berazamcom - Mantan Kepala Dinas ESDM Kuantan Singingi Tahun 2013, Indra Agus Lukman, AP, M.Si yang sempat menang praperadilan ( Prapid ) dengan Kejari Kuantan Singingi Hadiman, namun saat ini kembali terancam akan di jemput paksa pasca mangkir dari panggilan Kejari Kuansing untuk menjadi saksi di kasus yang sama yakni selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Kegiatan Workshop/Bimtek bidang pertambangan ke Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Hadiman, SH.MH mengatakan kepada media, Senin ( 21/02), " Mangkir dari pemanggilan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Indra Agus Lukman akan kembali di panggil untuk ketiga kalinya", kata Hadiman

Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH menyampaikan, semula menjadwalkan proses pemeriksaan terhadap Mantan Kadis ESDM Kuantan Singingi pada hari ini (21/02/2022).

Namun Indra Agus Tidak datang, dengan alasan ada seminar dan pelatihan di Jakarta, berdasarkan keterangan Kepala Bappeda Provinsi Riau Pak Emmi dan Sekda Provinsi Riau SF bahwa tidak ada seminar dan pelatihan di Jakarta diberikan kepada Indra Agus Lukman sampai tgl 15 Maret 2022 krn tidak ada Surat Perintah Tugas dan SPPD diterbitkan kepala Bappeda Provinsi Riau krn IAL saat ini sdh menjadi Staf Di Bappeda Riau.

Selanjutnya pihak Kejari akan melayangkan surat panggilan ketiga tanggal 24 Februari 2022 kepada Indra Agus Lukman tersebut. Dimana pemanggilan Pertama di panggil tanggal 15 Februari 2022 dan panggilan kedua tanggal 21 Februari 2022 juga mangkir dari pemanggilan penyidik Kejari Kuansing.

Apabila Indra Agus Lukman tidak hadir dalam pemanggilan ketiga, maka yang bersangkutan akan dilakukan upaya penjemputan paksa, jelas Hadiman yang merupakan Kajari Terbaik Ke-1 se-Riau dan terbaik Harapan Kedua Nasional ini.

Dia menuturkan, surat panggilan maksimal dilayangkan sebanyak tiga kali. Jika tak juga memenuhi panggilan ketiga, bakal dijemput paksa, pungkasnya Hadiman.*

 

 

 

 

[]bazm-8




Untuk saran dan pemberian informasi kepada berazam.com, silakan kontak ke email: [email protected]


Komentar Anda
Berita Terkait
 
 


Copyright © 2021 berazam.com - All Rights Reserved
Scroll to top